Hukum Maluku 

Diduga Lakukan Penganiyaan, Anggota Polsek Mdonya Hyera Diperiksa Propam

Tiakur, indonesiatimur.co – Anggota Polsek Mdona Hyera Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Luang, Bripda. Mixon de Fretes akhirnya diperiksa Propam.

Pemeriksaan terhadap anggota Polsek tersebut dilakukan pada Sabtu (24/07/2021) lalu, setelah mendapat laporan terkait dugaan penganiyaan kepada masyarakat.
Hal ini dikatakan Wakapolres MBD ,Kompol Hendrik Rumsory S.Sos di ruang kerjanya , Senin (26/07/2021).

Menurutnya , untuk pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimana tidak hanya anggota Polsek , tetapi pihak korban , pemerintah desa dan beberapa saksi lainnya, seperti Babinsa setempat juga akan diperiksa oleh Propam Polres MBD.

” Pemeriksaan akan kita lakukan secara bertahap, termasuk pihak yang mempublikasikan kejadian tersebut di sosial media. Ini dimaksudkan agar kita dapat mengetahui secara pasti fakta dari kejadian tersebut. Saat ini masih menunggu kedatangan saksi dari Desa Luang Timur dan Kota Ambon.,” ungkap Wakapolres.

Dikatakannya, dalam penanganan kasus seperti ini , perlu mendapat banyak keterangan sebelum nantinya menetapkan hukuman . Namun dengan letak geografis MBD yang terdiri dari pulau-pulau , maka memerlukan waktu untuk dapat memeriksa seluruh saksi.

Wakapolres mengakui, tindakan anggota Polsek tersebut tidak dapat dibenarkan sekalipun dirinya berdalih melakukan pembinaan. Namun pembinaan yang semestinya dilakukan tidaklah kemudian merugikan masyarakat.

” Kita mendapat informasi bahwa masyarakat yang dipukul oleh oleh anggota Polsek sering mabuk-mabukan dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Namun sebagai pengayom , haruslah seorang aparat mengambil langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku jangan kemudian melakukan tindakan yang kurang wajar, ” terangnya.

Karena itu , perbuatan anggota Polsek tersebut akan tetap ditangani sesuai dengan disiplin kepolisian . Hal ini dilakukan agar menjadi contoh bagi oknum-oknum polisi lainnya yang berada di wilayah hukum MBD.

Adapun kronologis kejadiannya berawal dari pertikaian antara dua kelompok pemuda di Desa Luang Timur pada 15 Juli lalu. Dan sempat dilerai oleh Babhinkamtibmas Desa Luang Timur yakni Bripda. Mixon de Fretes dan pertikaian berhasil dihentikan.

Naasnya , Deni Abraham bersama rekan-rekannya merasa tidak puas terhadap penyelesaian pertikaian tersebut. Kemudian mendatangi pihak kelompok lawan pada 16 Juli lalu, pertikaian pun kembali terjadi antar kedua kelompok. Namun kali ini dilerai oleh Babinsa Desa Luang Timur.

Tak sampai disitu , pertikaian kedua kelompok pun kembali terjadi untuk ketiga kalinya pada 17 Juli 2021. Bahkan aksi pertikaian yang ketiga semakin memanas, Karena berujung pada aksi baku lempar dan mengenai sejumlah rumah warga.

Merasa geram terhadap aksi kedua kelompok pemuda tersebut , Pejabat Kepala Desa Luang Timur bersama Babhinkamtibmas berinsiatif untuk mengumpulkan kedua kelompok pemuda untuk mencari solusi terhadap pertikaian tersebut dan mengakhiri aksi baku hantam yang tak kunjung reda agar persoalan tersebut tak berkepanjangan.

Pada 18 Juli 2021, Plt Kades bersama Babhinkamtibmas kemudian mengumpulkan Abraham bersama dua rekannya dan tiga pemuda dari kelompok lainnya yang terlibat perseteruan. Dalam pertemuan tersebut , Babhinkamtibmas mengusulkan agar persoalan tersebut diselesaikan secara hukum namun Abraham meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan.

Mendengar usulan tersebut , Plt kades dan pemuda lainnya yang terlibat pun menyetujui usulan tersebut. Akan tetapi Babhinkamtibmas meminta kesediaan untuk memberikan pembinaan kepada para pelaku pertikaian agar kejadian tersebut tidak terulang dan menjadi efek jera bagi mereka.

Mendengar usulan tersebut, Plt Kades pun memberi kesempatan bagi Bhabinkamtibmas untuk memberikan pembinaan. Setelah mendapat persetujuan, dirinya kemudian memberikan pembinaan kepada enam orang pemuda yang diduga sebagai dalang pertikaian tersebut dengan cara dipukul sebanyak tiga kali dengan menggunakan kabel listrik pada tubuh bagian belakang dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Akibat tindakannya , keenam pemuda itu hingga saat ini menderita akibat luka lebam tersebut.

Kejadian diketahui publik melalui postingan salah satu warga , yakni Sam Mezak melalui akun FB miliknya pada Sabtu (24/07/2021). (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.