Daerah Maluku 

DPRD Buru Dukungan Bupati Legalkan Tambang Emas GB dan Gogorea

Namlea, indonesiatimur.co – Pihak DPRD Kabupaten Buru mendukung penuh upaya percepatan legalitas ijin tambang emas Gunung Botak yang sedang di upayakan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi.

Namun di balik dukungan tersebut, DPRD Buru meminta pemerintah daerah agar tetap memprioritaskan rakyat . DPRD mengatakan, bahwa potensi tambang yang ada di Kabupaten Buru, tidak boleh dimonopoli sepenuhnya oleh perusahan tambang, namun bisa dibagi juga dengan rakyat yang dikuatkan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pernyataan ini dikemukakan Wakil Ketua DPRD Buru dari PKB, Djalil Mukaddar SP kepada wartawan di Namlea, Jumat siang (20/08/2021).

“Kami dari pihak DPRD mensuport penuh apa yang Bupati Buru lakukan untuk memperjuangkan tambang emas di kabupaten ini agar bisa dilegalkan,”ujar Djalil.

Dirinya juga menegaskan, tambang emas ini penting menjadi sumber kesejahteraan masyarakat buru .

“Selama ini ada ribuan orang yang menggantungkan nasib di tambang tersebut.
Dari sisi pertambangan, ada kendala regulasi karena kini seluruh perizinannya telah ditarik ke pusat,”tandasnya.

Selama ini DPRD juga pemerintah Kabupaten Buru telah berkomunikasi langsung ke pemerintah pusat, serta menyampaikan betapa pentingnya tambang GB dan Gogorea bagi masyarakat Buru.

“Yang satu digarap rakyat dengan terbitnya IPR. Satunya lagi digarap oleh perusahan tambang sebagaimana yang diinginkan oleh pemerintah. Ada bagian perusahan dan ada bagian yang rakyat punya,” ucap Lilo panggilan akrab Djalil

Sebelum itu, Bupati Buru kepada media ini pekan lalu, mengaku telah meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk datang ke area tambang yang ditutup paksa sejak 14 Nopember tahun 2015 lalu.

“Saya sudah mendesak Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM untuk datang berkunjung ke Buru melihat fakta sebenarnya di lapangan agar izinnya dipermudah,”kata Ramly.

Dalam Minggu ini Kementrian ESDM , LH dan Mabes Polri direncanakan akan meninjau lokasi tambang di Kabupaten Buru ini.

Ramly berharap, pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali usulan pembukaan tambang emas tersebut. Sehingga pemerintah Kabupaten Buru dapat meningkatkan pendapatan dari sektor tambang emas.

Pempus sempat menawarkan dua pilihan pengelolaan tambang di GB dan Gogorea, yakni IUWP dan IPR.

Dua solusi itu ditawarkan karena yang Gubernur Maluku usulkan IUWP. Sedangkan Bupati Buru mengusulkan IPR kepada Pempus.

“Surat Dirjen Minerba Kementrian ESDM menawarkan dua solusi, satu untuk tambang rakyat dan satunya nanti dikelola perusahan tambang,”papar Ramly.

Secara pribadi, Ramly menginginkan agar GB dan Gogorea dikelola sebagai tambang rakyat. Namun hal itu, bertolak dengan keinginan pemerintah Provinsi Maluku yang menginginkan IUWP. Bahkan dikatakan, Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengusulkan agar tambang emas di GB dan Gogorea dikeluarkan izin dalam bentuk IUWP, tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Buru. (it-05)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.