PMKRI Ambon Sesalkan Pihak BWS Maluku Ingkar Janji Kepada Masyarakat Ahuru

Ambon, indonesiatimur.co -PMKRI Ambon Sesalkan Pihak BWS Maluku Tidak Komitmen Terhadap Janji Kepada Masyarakat Ahuru. Proyek Cekdam yang dilakukan oleh pihak balai wilayah sungai Maluku dengan nama proyek “FMSRB kota Ambon” dan anggaran sebesar 16.586.438.000 menuai keresahan bagi masyarakat. Pasalnya dalam proses pembangunan proyek ini terjadi kerusakan jalan akibat akses alat berat yang melintas melewati jalan Andreas ke jalan Yakobus.

Hal ini diungkapkan Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas), Bartolomeus Mayabubun, kepada Indonesia Timur, Rabu (01/09/2021).

Menurut Mayubun, keresahan masyarakat Ahuru sempat disampaikan ke pihak Balai Wilayah Sungai lalu direspon baik. Kemudian diadakan pertemuan bersama masyarakat Ahuru dan pihak Balai Wilayah Sungai pada hari Senin (26/10/2020) .

“Dalam pertemuan tersebut masyarakat Ahuru menyampaikan keluhan mereka dan menghasilkan beberapa poin solusi yang menjadi pernyataan pihak Balai Wilayah Sungai, yang kemudian dibuat dalam bentuk berita acara,”jelasnya.

Mayubun katakan, berdasarkan hasil audiensi tersebut BWS sepakati antara lain,
akan memperbaiki jalan yang rusak yang dilewati kendaraan truk pengangkut bahan material dan alat berat lainnya pada pembangunan proyek FMSRB Kota Ambon, dengan nomor kontrak HK.02.03/02/PPK-SPI/III/2020, tanggal kontrak 30 Maret 2020 pada lokasi kompleks Yakobus –Ahuru.
Teknis pengerjaannya dengan pengaspalan kembali keseluruhan fisik jalan dari kompleks Yakobus sampai kompleks Andreas, yang digunakan selama masuk keluarnya kendaraan berat dan kendaraan pengangkut material pada pengerjaan proyek Check Dam Yakobus.

“Mengingat sebelum proyek ini beroperasi, kondisi fisik jalan dari kompleks Yakobus sampai ke kompleks Andreas dalam keadaan baik, untuk itu pihak perusahan dan pihak balai wilayah sungai Maluku harus mengerjakan (mengembalikan) fisik jalan dalam keadaan yang baik seperti semula
Mengingat kendaraan pengangkut material dan kendaraan berat masih beroperasi menggunakan akses jalan ini maka, pengerjaan pengaspalan akan dilaksanakan setelah selesai pengerjaan proyek dan pengendali air diperkirakan akan selesai tiga minggu kedepan (terhitung mulai pertemuan ini dilakukan),”tandasnya.

Dia menjelaskan, pihak perusahan PT. Dyan Nugraha Saotanre memberikan jaminan alat berat (Eksavator) belum bisa dikeluarkan dari lokasi proyek Dam Air RT.03/RW.016 Kompleks Yakobus apabila pengerjaan pengaspalan jalan tidak dikerjakan .

“Yang bertanggungjawab untuk pengerjaan pengaspalan jalan ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja Balai Wilayah Sungai Maluku dan kepala Proyek Perusahan PT.Dyan Nugraha Saotanre. Kendati demikian, sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh balai Wilayah Sungai Itu tidak terealisasi secara maksimal karena berdasarkan hasil kajian faktual yang dilakukan oleh kami,dari PMKRI, bahwasannya masyarakat tidak merasa puas dengan beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat Ahuru, khususnya pada RT.03/RW.016 )dan RT.08/RW.017, yang mana dalam proses perbaikan jalan yang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan ,”terangnya.

Dikatakannya, .dalam pernyataan masyarakat Ahuru yang menjadi kesepakatan juga tertera bahwa akan memperbaiki keseluruhan fisik jalan sama seperti semula. Namun sangat disesali karena dalam proses perbaikan jalan tersebut terkesan tidak dikerjakan secara baik dan akibatnya ketika curah hujan, jalan yang sudah diperbaiki itu kembali mengalami kerusakan dan di lain sisi masyarakat juga menyampaikan keresahannya, karena akibat dari kerusakan jalan itu juga membuat ojek yang biasanya melewati jalur itu dengan biaya sebesar Rp. 3.000,00 kini meningkat hingga Rp.5.000,- karena harus berkendara melalui jalur bawah dan terjadi pula krisis air bersih.

“Sehubungan dengan masalah tersebut kami dari PMKRI cabang Ambon merasa terpanggil untuk melihat persoalan itu. Kami pernah adakan aksi demonstrasi di Balai Wilayah Sungai pada 19 Maret 2021. Dalam aksi tersebut pihak Balai Wilayah Sungai menyampaikan bahwa akan diadakan perbaikan jalan sebelum tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2021, kami dari PMKRI cabang Ambon kembali melakukan survei pada lokasi jalan yang rusak dan selain itu kami juga menjalankan kuesioner tentang tingkat kepuasan masyarakat terkait dengan upaya perbaikan jalan yang dilakukan. Ternyata sesuai dengan pengamatan di lapangan baru terdapat beberapa tumpukan batu kerikil dan batu mangga dipinggiran jalan, serta data yang kemudian disampaikan dari masyarakat Ahuru bahwa upaya yang dilakukan itu masih saja menuai keresahan masyarakat, kerena dalam perbaikan jalan yang dilakukan itu hanya melakukan stempel dengan menutup beberapa lubang yang ada dijalan,”ungkapnya.

Sedangkan yang menjadi kesepakatan antara masyarakat Ahuru dan pihak Balai Wilayah Sungai bahwa jalan itu akan diperbaiki sama seperti semula yang mana jalan semula yang ukurannya kurang Lebih 3 meter kini di perbaiki hanya kurang lebih 2 meter. Hal tersebut kini menjadi keresahan masyarakat. PMKRI menganggap bahwa pihak Balai Wilayah Sungai tidak komitmen dengan apa yang menjadi kesepakatan besama dan telah melakukan ingkar janji.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.