Keamanan Maluku 

Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar Ungkap Penyelundupan Shabu-Shabu

Saumlaki, indonesiatimur.co – Upaya penyelundupan Narkotika Golongan 1 (Shabu-Shabu) ke Kota Saumlaki, Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Tanimbar. Upaya menyelundupkan barang haram tersebut digagalkan dengan dibekuknya seorang tersangka pria berinisial YB yang kedapatan disembunyikan di dalam sebuah sepatu baru bermerk Delmora pada Jumat, 27 Januari kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S I.K., yang didampingi Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Idris Muhkadar bersama Kepala Seksi (Kasi) Humas IPTU Olof Batlayeri dalam konferensi pers bersama awak media di Mako Polres setempat, Senin (30/01/2023).

Kapolres AKBP Umar Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan satu paket Shabu-Shabu dengan berat bruto 1,5 gram yang dibungkus plastik klip transparan dari tangan tersangka berinisial YB.

“Kronologis penangkapan, pada Jumat lalu sekira pukul 09.30 WIT, jajaran kami telah mengamankan satu laki-laki yang membawa sabu dengan berat bruto 1,5 gram,” ujar Kapolres.

Dirinya menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi penjemputan paket. Menindaklanjuti informasi dimaksud, personel Satresnarkoba kemudian menciduk tersangka YB bersama dengan seorang pria yang menjadi saksi ketika paket haram itu diambil. Kapolres juga mengatakan bahwa disinyalir
barang haram tersebut akan digunakan oleh tersangka dan sisanya akan diedarkan atau dijual di Tanimbar.

“Dari tangan YB diamankan 1 paket serta 1 kantong yang berisi plastik kecil untuk digunakan paketkan narkotika. Barang bukti yang diamankan yakni plastik 100 buah, dompet, tirai kaca, uang tunai Rp2 juta dengan pecahan 100 ribu rupiah, sepatu hitam yang menyimpan narkotika, telepon genggam jenis Realme dan dos sepatu,” beber Kapolres.

Selanjutnya dari kasus pertama tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan dari situlah dapat terungkap bahwa YB juga bersama rekannya berinisial ETW yang telah memesan paket haram tersebut sehingga pada besoknya, Sabtu, 28 Januari kemarin, dengan modus yang sama yakni narkoba tersebut diselipkan pada paket sepatu yang dipesan. Alhasil petugas berhasil mengamankan dua paket berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu-Shabu dengan berat 2,3 gram. Selain itu juga ditemukan 24 plastik bening, 1 botol aqua, 1 pasang sepatu merek Delmora, dan telepon genggam jenis Oppo.

“Kedua tersangka ini bukan warga Tanimbar, melainkan dari luar Maluku yang bekerja mencari nafkah di sini,” tandas Kapolres yang menambahkan kalau keduanya dikenakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu ditambahkan pula oleh Kasat Resnarkoba AKP Idris Muhkadar, bahwa penangkapan terhadap tersangka-tersangka kasus narkoba ini telah beberapa kali dilakukan. Dan setelah dilakukan pengembangan, akhirnya diketahui jaringan peredaran narkotika ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika kita lakukan pengembangan kasus,” singkat Kasat. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.