Curi Motor, Angwarmas Dikeroyok Hingga Meregang Nyawa

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang kembali terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 09 Oktober yang lalu, sekitar pukul 07.00 WIT, bertempat di wilayah Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan dan kali ini menimpa Paternus Angwarmas (30) yang merupakan korban pengeroyokan.

“Korban atas nama Paternus Angwarmase, dan dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar melakukan tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama atau penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Romi Agusriansyah melalui keterangan persnya pada Senin (11/10/2021).

Kronologi kejadiannya berawal, ada salah seorang warga yang berdomisili di Desa Sifnana bernama Pius mengalami kehilangan sebuah sepeda motor miliknya. Selanjutnya, salah seorang saudara dari Pius berinisial SB kemudian berinisiatif melakukan pencarian ke Jalan Poros Saumlaki sehingga memperoleh keterangan dari salah seorang penyapu jalan yang juga dikenal oleh SB bahwa sepeda motor milik kakaknya telah dibawa seseorang menuju arah Desa Lauran.

Berdasarkan informasi itu, SB menuju arah Desa Lauran sehingga menemukan kendaraan milik kakaknya sementara terparkir di depan sebuah bengkel yang berdekatan dengan kompleks kos-kosan milik Bapak Edoardus Kelbulan di dekat Markas Komando Yonif 374 SNS, sehingga SB kemudian berhenti dan mencari informasi selanjutnya dengan bertanya langsung kepada pelaku curanmor (korban) bahwa siapa yang membawa motor tersebut ke tempat itu. Lucunya, korban yang ditanya langsung oleh SB kemudian berbohong dan bahkan mengajak SB untuk bersama-sama mencari siapa dalangnya yang menurut korban, barusan berjalan menuju sebuah warung yang terletak di dekat bengkel.

“Saat itu korban yang juga merupakan seorang residivis atau pelaku curanmor, melakukan tindak pidana dengan mengambil sebuah sepeda motor milik Pius di Desa Sifnana, dan membawa kendaraan tersebut ke Desa Lauran dan ditaruh di salah satu bengkel disana,” jelas Kapolres.

SB kemudian bersama korban menuju warung yang dimaksud namun tidak mendapati seseorang pun disana sehingga korban meminta kepada SB untuk menunggunya di tempat itu, sambil korban yang sendiri yang melakukan pencarian. Setelah menunggu, ternyata korban tak kunjung kembali sehingga SB kemudian kembali ke bengkel dan bertanya pada mekanik bengkel yang berinisial BW.

Keterangan dari BW sungguh mengagetkan. BW mengatakan bahwa yang tadi berjalan menuju warung bersama SB adalah sang pelaku yang membawa motor tersebut sehingga SB bersama BW dan beberapa warga lainnya kemudian mencari dan kemudian mengejar korban. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya korban kemudian tertangkap dan dikeroyok secara bersama-sama oleh beberapa warga sehingga korban tidak sadarkan diri dan segera diantar sendiri oleh dua orang yang terdiri dari salah seorang pelaku dan salah seorang warga lainnya menuju Puskesmas Saumlaki, namun setelah tiba di puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Ada tiga orang yang melakukan pemukulan. Dari hasil visum yang dilakukan, memang ditemukan bukti akibat benturan benda tumpul pada jenazah korban. Pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku tersebut yakni Pasal 170 Ayat 2 dan Ayat 3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres.

Dirinya menambahkan bahwa pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 8 orang saksi serta beberapa barang bukti yang telah diamankan, diantaranya baju milik korban beserta sebuah sepeda motor yang dicuri oleh korban. Sedangkan inisial para pelaku yang terdiri dari 3 orang tersebut beber Kapolres, adalah berinisial EM, BW, dan DJ yang ketiganya adalah merupakan warga dari Desa Lauran.

“Barang bukti yang digunakan untuk memukul korban itu tidak ada. Benda tumpul itu bisa berupa apa saja dan kepalan tangan juga bisa dikategorikan sebagai benda tumpul. Tidak secara spesifik tetapi dari hasil penyelidikan kita sampai sekarang, para pelaku juga tidak menggunakan alat tetapi menggunakan tangan kosong saja ketika melakukan kekerasan atau penganiayaan ini,” kunci Kapolres Romi mengakhiri keterangan persnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.