Daerah Maluku 

Implementasi SIPD, Pemkot Gelar Sosialisasi Permendagri dan FGD

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), menggantikan Permendagri Nomor 98 tahun 2018, tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Hadirnya Permendagri 70/2019 ini mengamanatkan semua Pemerintah daerah untuk melakukan pengintegrasian semua Sistem Informasi Pembangunan Daerah termasuk pengelolaan keuangan ke SIPD dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah, merupakan rangkaian upaya pemerintah menciptakan good governance dan clean government dengan melakukan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Plh. Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Rulien Purmiassa, saat membuka sosialisasi dan Focus Grup Discusion (FGD) implementasi SIPD, Kamis (16/12/2021) di Sari Gurih Resto, Lateri.

Dijelaskan, Sejak munculnya Permendagri 70/2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon perlahan – lahan mulai melaksanakan kewajiban penggunaan SIPD dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, namun kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan SIPD pada tahun 2021, membuat pengelolaan keuangan daerah kembali dialihkan ke Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

“Perlu komitmen bersama diantara pemangku kepentingan, pimpinan OPD dan seluruh pengelola keuangan untuk dapat mewujudkan kewajiban pemerintah daerah tentang SIPD,” ujar Purmiassa.

Oleh sebab itu kegiatan Sosialisasi dan FGD ini dilaksanakan guna memberikan informasi dan pengetahuan yang lebih komprehensif, serta mencari solusi atas kendala yang ditemui aparatur pengelola keuangan dalam implementasi SIPD.

“Perlu diketahui keberhasilan suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” terangnya.

Dirinya berharap, Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Ambon, yang dalam prosesnya melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif, dapat dilaksanakan mengikuti prinsip good public governance yaitu transparansi, akuntabilitas dan efisiensi serta mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi dan FGD Implementasi SIPD yang dilaksankan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon diikuti 250 peserta yang terdiri dari Pimpinan OPD, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat perencanaan keuangan, serta bendahara, dengan menghadirkan narasumber Direktur Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Daerah dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.