Daerah Maluku 

Adanya Perubahan Regulasi, BPKAD Kota Ambon Gelar Bimtek dan Sosialisasi

Ambon, indonesiatimur.co – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena, membuka Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Implementasi Kebijakan Dana Transfer ke Daerah serta Implementasi Kebijakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Tahun 2023, di Hotel Manise, Jumat (24/03/2023).

Kegiatan ini diikuti pimpinan OPD di lingkup Pemerintah kota Ambon, kasubag perencanaan di masing-masing OPD.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota berharap, penyelenggaraan bimtek dan sosialisasi ini, akan dapat meningkatkan pemahaman terkait dengan implementasi proses perencanaan berdasarkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), guna meningkat pengelolaan keuangan daerah serta mampu menjembatani kebutuhan satu data keuangan seluruh daerah secara nasional.

“Desentralisasi fiskal merupakan instrumen bagi daerah untuk membangun kemandirian sebagai fondasi otonomi daerah. Melalui desentralisasi fiskal, daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun pembelanjaan daerah. Namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa pemberian kewenangan yang besar tidak berbanding lurus dengan kemandirian daerah. Hal ini terbukti dengan masih rendahnya indikator kemandirian fiskal dan ketimpangan secara kewilayaan “ungkapnya.

Selain itu, Wattimena katakan,
penerimaan daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah membuat daerah semakin tergantung pada pemerintah pusat. Sebab pengelolaan TKDD belum diarahkan untuk mendorong belanja daerah berbasis pada kinerja baik kinerja realisasi pembangunan maupun perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Sementara menurutnya, pada dimensi kebijakan, TKDD memiliki sejumlah masalah, antara lain formulasi DAU belum mampu mengatasi ketimpangan fiskal antara daerah, pelaksanaan DAK belum sepenuhnya mendukung pembangunan infrastruktur dan prioritas nasional dan pengalokasian DBH belum mampu mendorong peningkatan kinerja daerah. Dampak output atau outcome pembangunan nasional belum tercapai.

 

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri no 70 tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai dasar guna mengintergrasikan seluruh sistem informasi pemerintah daerah, untuk penyelenggaraan pembangunan daerah. SIPD ini sendiri sebenarnya memiliki makna strategis dalam upaya menyatukan data perencanaan keuangan dan pelaporan, sekaligus mendorong inovasi percepatan elektronisasi bagi seluruh pemerintah daerah, demi terwujudnya konsistensi antara perencanaan penganggaran dan pelaporan,”terangnya.

Diakuinya, Pemerintah Kota Ambon telah menggunakan aplikasi SIPD ini sejak pertama kali launching oleh pemerintah tahun 2020. Dan sampai saat ini memasuki tahun yang ketiga, namun baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD.

“Semua proses perencanaan yang dimulai dari usulan desa atau masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD, dan renja perangkat daerah, diinput dalam aplikasi SIPD sesuai tahapan dan mekanisme yang ada,”terangnya.

Menurutnya, perubahan paradigma berpikir oleh seluruh komponen pengelolaan keuangan, diharapkan juga memunculkan inovasi yang baru dalam proses pengelolaan, serta melakukan atau memanfaatkan perubahan sistem informasi, yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh komponen yang berkaitan dengan keuangan.

Pj Wali Kota katakan, salah satunya dalam pelaksanaan bimtek dan sosialisasi ini, akan dijelaskan tentang salah satu inovasi, dari pelaksaan pengelolaan keuangan, yaitu pelayanan KKP atau kartu kredit pemerintah.

“Secara umum Kartu Kredit Pemerintah dapat diartikan sebagai alat pembayaran dengan mengunakan kartu. Penerbitan KKP hanya dilakukan oleh bank yang memberlakukan kartu kredit pemerintah. Dimana bank tersebut juga harus sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening oleh bendahara dan paling penting pada bank yang memang melakukan kerja sama dengan DJPP terkait dengan penerbitan kartu kredit pemerintah,”tandasnya.

Pj Wali Kota berharap keseriusan dan perhatian khusus dari para peserta, untuk memahami dan memperhatikan materi yang akan disampaikan dalam bimtek dan sosialisasi hari ini, agar seluruh aparat pengelolaan keuangan dapat meningkatkan kompetensi, pengetahuan dan pemahaman atas pengelolaan keuangan daerah, dengan aturan yang baru dan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang profesional, terbuka dan bertanggung jawab dan memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik,”harapnya.

Sementara itu, dalam laporan penyelenggara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz katakan, dalam beberapa bulan terakhir ini banyak terjadi perubahan-perubahan yang harus ada penyesuaian di daerah.

“Untuk itulah BPKAD mengundang Pak Simon Saimima dan tim untuk menyampaikan kepada kita, supaya wawasan kita mengenai regulasi-regulasi yang berubah itu, apa yang harus kita lakukan di daerah,”jelasnya.

Dijelaskannya, sebagaimana diketahui bahwa pada 27 dan 28 Desember telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 211 dan nomor 212, terkait dengan kebijakan dana transfer umum daerah dan dana desa.
Disitulah terjadi perubahan yang cukup fundamental terhadap pengelolaan dana transfer di daerah, dimana kota Ambon sendiri mengalami cukup perubahan yang sangat besar didalam transferda di tahun ini.

“Hal-hal penyesuaian tersebut yang sebentar akan disampaikan oleh para narasumber bagi kita semua, sehingga tidak terjadi lagi kesalah pahaman dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan anggaran maupun penata usahaannya terkait dengan dana transfer tersebut,”ucapnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.