Daerah Maluku 

Dalam Diskusi Publik, Bupati Fatlolon Bantah Pemda Membangkang Putusan Pengadilan

Saumlaki, indonesiatimur.co – Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, menyatakan dengan tegas kalau pemerintah daerah patuh pada keputusan pengadilan yang inkrach. Hal ini ditegaskannya guna menjawab tudingan miring yang dialamatkan kepada pemda, lantaran dianggap “membangkang” terhadap keputusan pengadilan, sehubungan dengan masalah hutang pihak ketiga yang ditinggalkan sejak tahun 2015 silam.

“Atas nama pemda, saya mengklaim bahwa pemda patuh pada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Saya tidak berteori, apalagi ini ada dalam diskusi hukum. Pemda patuh pada perintah pengadilan tapi juga patuh pada perundangan. Ada hirarki hukum yang tidak boleh diabaikan oleh setiap insan,” ujarnya dalam diskusi publik yang berlangsung di Kampus Lelemuku dengan tema ‘Potret Kepatuhan Pemerintah KKT Terhadap Keputusan Pengadilan Yang Inkrach Van Gewijsde’, Senin (31/01/2022).

Menurut Bupati Fatlolon, dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, ketika melaksanakan keputusan pengadilan, tentu pemda berpatokan pada peraturan perundangan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan persoalan hukum baru. Lanjut dia, mengacu pada LHP BPK tahun 2015, jauh sebelum dirinya menjabat bupati, BPK telah berikan rekomendasi serta tidak boleh diabaikan oleh pemda. Bahkan BPK juga meminta pemda berikan sangsi.

Kemudian juga diungkapkan Bupati, kalau dalam rekomendasi DPRD KKT menyebutkan bahwa dalam melaksanakan keputusan pengadilan, pemda harus berpatokan pada peraturan perundangan yang berlaku. Pada nota kesepahaman DPRD juga. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar dalam nota kesepahaman DPRD itu harus dibaca secara utuh, jangan hanya membaca judulnya saja.

“Ada keputusan pengadilan dan ada hirarki hukum yang tidak boleh diabaikan. Dengan pertimbangan diatas, disimpulkan bahwa proses perencanaan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan ditandatangani oleh Kepala BPKP tertanggal 31 November 2020,” ujarnya.

Kemudian, Pemda KKT meminta legal opini yang ditandatangani oleh 9 orang dalam melaksanakan putusan pengadilan. Disitu disebutkan bahwa Pemda tidak serta-merta membayarkan sejumlah uang kepada pihak ketiga. Artinya, masih ada sejumlah dokumen yang diisyaratkan undang-undang dan harus dipenuhi.

“Pemda telah surati KPK. Jawaban KPK adalah tidak dalam kapasitas memberikan pertimbangan. Karena ada itikad baik pemda untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga. Pemda jadikan hukum sebagai panglima, makanya pemda tidak mau ceroboh. Jangan ada dusta diantara kita,” ujarnya.

Bupati Fatlolon merincikan, dari 19 item hutang pihak ketiga, ada di dalamnya keputusan inkrach dan sebagiannya pemda telah membayarnya. Tentu yang diprioritaskan bayar adalah yang memenuhi unsur pemenuhan kebutuhan administrasi yang bersifat mandatoris serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Harusnya, kata dia, pihak-pihak tersebut bahkan semua pihak harus mendukung pemda, dengan membantu menyiapkan dokumen. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.