Maluku Nasional 

Presiden Serahkan SK Hutan Sosial dan Tora  Secara Virtual. Maluku Terima 10 SK

Ambon, indonesiatimur.co – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Nathaniel Orno, menghadiri acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial, dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) se-Indonesia oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Kamis (03/02/2022), dari Lantai VII Kantor Gubernur Maluku. Prosesi Penyerahan SK dilakukan Presiden di Sumatera Barat, turut didampingi sejumlah Menteri di antaranya, Menteri Pariwisata RI, Sandiaga Uno, Menteri PUPR RI, Basuki Hadimuljono dan Gubernur Sumatera Barat.

Turut hadir secara virtual para Gubernur dan penerima SK Hutan Sosial dan Tora se-Indonesia.

Sebagaimana diketahui sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program reforma agraria. Program ini penting untuk pemerataan ekonomi, khususnya di pedesaan dan sekitar Kawasan hutan. Reforma agraria juga juga menjadi salah satu jawaban untuk mengatasi sengketa agraria yang terjadi.

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya, meminta agar masyarakat yang memperoleh hak pengelolaan hutan dan lahan dari pemerintah menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif. Ini dimaksudkan agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi masyarakat.

“Apa saja yang akan dilakukan bapak/ibu setelah menerima SK ini. Jangan setelah diberikan lahan tersebut tidak di apa-apain. Segera di tanami, 50 persen dari lahan yang sudah ada dengan menanam pohon berkayu, 50 persen lagi sisanya bisa ditanami tanaman apa saja. Silakan tanami jagung, kedelai, padi atau ditanami buah-buahan. Saya harap bapak/ibu dapat memanfaatkan lahan yang sudah ada ini, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,’’ imbau Presiden.

Kepala negara pun mengingatkan, akan melakukan pengecekan guna memastikan lahan tersebut betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif dan tidak ditelantarkan.

Mengakhir sambutannya, Presiden mengingatkan agar hak pengelolaan tersebut tidak dipindahtangankan.
“Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindah tangankan ke orang lain. Hati-hati SK yang sudah kita berikan ke bapak-ibu sekalian betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif dan jangan dipindahtangankan atau diuangkan. Jika ditahu, kita akan cabut SK-nya. Hati-hati kita berikan untuk kegiatan produktif, tidak untuk dipindah tangankan. Tahun lalu kita cabut 3 juta hektar karena tidak ada kegiatan selama 10 tahun. Saya harap tidak terjadi lagi. Karena itu, harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,”ujar Presiden mengingatkan.

Untuk Provinsi Maluku, penyerahan SK Hutan Sosial dan Tora diserahkan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno, usai penyerahan secara simbolis oleh Presiden Jokowi bagi penerima SK se-Indonesia.
Saat penyerahan Wagub di damping Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie. Para penerima masing-masing, penerima SK Penetapan Hutan Adat, Jerry Notanubun dari Kabupaten Maluku Tenggara, penerima SK Hutan Sosial, dari Persatuan Pengelolaan Hutan Desa, Kabupaten Buru Selatan, yang di terima oleh Balitaran Latbual dan penerima SK Tora, Arifin Ipa, tokoh masyarakat Desa Waiperang.

Usai penyerahan, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie kepada wartawan menjelaskan dari 10 SK yang diberikan kepada Maluku, 9 merupakan SK Hutan Sosial, dan 1 SK TORA, didalamnya terdapat 1335 Kepala Keluarga (KK).

Sebagai tindaklanjut, kata Sadali, pemerintah melalui Balai Penetapan Kawasan Hutan, dan Balai Perhutanan Sosial akan melakukan pendampingan terhadap penerima SK yang selama ini telah menghasilkan produk dari kelompok tani.

“Ini yang akan kita dorong terus, dilakukan pendampingan, pengawasan, sehingga apa yang mereka miliki tidak dipindah tangankan sesuai arahan Presiden,”pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.