Daerah Maluku 

Syahbandar Saumlaki Tak Kantongi Manivest KM Tanimbar Bahari Yang Karam

Saumlaki, indonesiatimur.co – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki, telah merampungkan penyelidikan atas insiden kecelakaan Kapal Motor (KM) Tanimbar Bahari yang tenggelam pada 5 Januari 2022 di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki, saat berlabuh atau hendak sandar. Hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di pusat.

Kepala Syahbandar Saumlaki, M. Jufry Rachmat, yang dikonfirmasi media ini, Selasa (08/02/2022), mengakui kalau hasil penyelidikan tenggelamnya kapal tersebut telah diserahkan oleh pihaknya kepada pimpinannya. Meskipun  penyelidikan telah rampung, pihak Syahbandar tidak mengantongi manivest muatan kapal dimaksud, hingga saat ini. Sejauh ini, kata dia, hasil penyelidikan menemukan bahwa faktor cuaca masih jadi penyebab utama tenggelamnya kapal barang tersebut.

Namun Jufry menolak menjelaskan lebih jauh tentang apa saja hasil penyelidikan yang diperoleh pihaknya, bahwa apakah pihaknya menemukan fakta-fakta lain sehubungan dengan stabilitas kapal pada saat kapal berangkat yang sudah tidak memenuhi kriteria stabilitas kapal yang baik. Syarat beban kapal melebihi dari syarat maksimum yang diijinkan dan dirinya enggan merincikan hasil temuan tersebut.

Sebab menurut dia, hasil itu telah diserahkan ke pusat. Selanjutnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang akan meneruskannya pada Mahkamah Pelayaran untuk kemudian disidangkan.

Di singgung, apakah kapal ini mengalami kelebihan muatan? Artinya apa yang tercatat di manivest tidak sesuai dengan isi kapal, Jufry tetap tidak ingin membahasnya lantaran tak mengantongi manivest dimaksud. Menurut dia, jika terjadi kelebihan muatan pun, tentu kapal tersebut tidak akan diijinkan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Saumlaki.

Bicara manivest pun, dirinya mengaku pasca insiden tersebut bahwa pihaknya tidak mendapat manivest kapal. Pasalnya, kapal milik pengusaha Edi Santiago alias IP tersebut belum bersandar di pelabuhan.

“Kalau sudah sandar, kita bisa pegang manivestnya. Tapi inikan belum. Jadi manivestnya tidak ada di kita,” tandas dia.

Terhadap usia kapal barang tersebut yang masih layak berlayar ataukah tidak, menurut Jufri kalau hal itu tentu tergantung pada doking atau tidak. Pasalnya, jika berbicara soal kelayakan kapal, ya tentunya masih layak karena sudah mendapatkan ijin berlayar. Disingung juga bahwa dalam investigasi, menemukan adanya kekurangan pengawasan terhadap pola operasi kapal termasuk proses pemuatan dan penataan muatan oleh pihak operator maupun pengawas keberangkatan kapal. Selain itu modifikasi dan pola operasi pintu rampa haluan juga teridentifikasi turut berkontribusi pada kecelakaan.

“Saya tidak bisa menyimpulkan. Yang jelas semua hasil penyelidikan sudah kami serahkan. Nanti Makamah Pelayaran yang putuskan itu,” tegasnya. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.