Keamanan Maluku 

Polsek Tansel Lakukan Mediasi Persoalan Pameri Lahan Hutan di Desa Lermatang

Saumlaki, indonesiatimur.co – Dengan adanya laporan pengaduan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, bersama para pemuda desa tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tansel, terkait masalah pembebasan dan pameri lahan hutan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades), Akhil Nusmesse bersama dengan keluarga besar Batlayeri untuk dijual kepada salah satu pengusaha di kota Saumlaki, maka Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) mengambil langkah pencegahan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak, pada Jumat (11/02/2022), yang bertempat di Polsek Tansel, pukul 12.00 WIT siang tadi.

Mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Lermatang Brigpol Alfi Toisuta serta Babinsa Desa Lermatang Sertu R. Timisela, dan turut didampingi oleh Waka Polsek Tansel Iptu C. Warawarin, Kanit Binmas dan Kanit Serse Polsek Tansel tersebut, hanya mengundang Kades, BPD, Staf Desa, tetua adat , tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala soa, guna melakukan mediasi agar untuk sementara waktu, aktivitas pameri hutan dan penjualan lahan di hutan Desa Lermatang, dapat di hentikan. Namun sempat terjadi keributan sebelum dimulainya proses mediasi, akibat kedatangan kepala desa diikuti oleh massa dari Keluarga Batlayeri, yang menumpangi empat mobil dari Desa Lermatang dan membuat situasi memanas.

Jalur mediasi tentang permasalahan dimaksud, ditempuh pihak Polsek setempat karena dinilai akan berdampak terjadinya masalah lantaran lahan yang di rintis pada hutan Desa Lermatang, per orangnya bisa mendapatkan luasan puluhan hektar dan bahkan dari lahan yang dirintis tersebut, banyak telah masuk atau menyerobot lahan milik orang lain.

Keributan yang terjadi sebelum dilakukannya proses mediasi tersebut, terjadi antara Sekertaris BPD Lermatang dan juga kepala desa, dan di tambah lagi sejumlah masyarakat atau keluarga besar Batlayeri yang di bawa oleh kades, telah berbantah mulut dengan pemuda desa dan para tetua adat yang hadir pada saat itu. Waka Polsek dan juga Kanit Binmas Polsek Tansel bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Lermatang, kemudian menghentikan kegiatan pertengkaran, karena disinyalir akan berdampak terjadinya masalah yang bisa saja meluas antara kedua belah pihak.

“Tadi sempat terjadi keributan namun dapat segera teratasi. Mediasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik di desa karena masalah pembebasan lahan besar – besaran di hutan Desa Lermatang secara sepihak dari Kepala Desa Lermatang, Akhil Nusmesse, kepada keluarga Batlayeri, sehingga menimbulkan kecemburuan oleh sebagian besar masyarakat disana,” terang Bhabinkamtibmas Lermatang saat dimintai keterangannya.

Dalam proses mediasi, Kades Nusmesse menyampaikan bahwa kegiatan pameri dan pembebasan yang dilakukan oleh dirinya sebagai kades, semata-mata dengan tujuan untuk berkebun. Namun lewat hasil pertemuan dan pengecekan secara langsung oleh Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Kanit Reskrim kepada salah satu pengusaha di Saumlaki (pemilik Toko Damai) bahwa benar Kades Lermatang bersama keluarga Batlayeri telah menjual lahan seluas 50 Hektar kepada yang bersangkutan, sehingga pengakuan kades bahwa lahan kawasan hutan yang di tebang untuk berkebun, tidak dibenarkan karena pengakuan dari pengusaha yang membeli bahwa tanah seluas 50 hektar tersebut dibeli dan sebagiannya di tukar dengan barang.

“Setelah kami lakukan pengecekan langsung, ternyata memang benar bahwa Kades Lermatang bersama keluarga Batlayeri telah menjual lahan 50 Hektar itu kepada pengusaha Toko Damai. Selain dibeli dengan uang, sebagiannya bahkan ditukar dengan barang,” jelas Bhabinkamtibmas. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.