Hukum Maluku 

Mantan Kades Meyano Das, Dituntut Jaksa 5 Tahun Penjara

Saumlaki, indonesiatimur.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), El Imanuel, S.H., M.H., menuntut mantan Kepala Desa Meyano Das,  Petrus Canisius Olinger, pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Yang bersangkutan juga didenda Rp200 juta dan subsider lima bulan dalam sidang dalam rangka pembacaan tuntutan oleh JPU kepada tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalagunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017/2018 pada Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Eferatus Nifanngeljau dan mantan Bendahara Marsela Fatlolon, dituntut masing-masing empat tahun enam bulan kurungan penjara, dengan denda Rp200 juta dan subsider kurungan tiga bulan. Demikian diungkapkan Kajari KKT melalui JPU EL Imanuel, kepada media ini usai sidang, Kamis (24/02/2022).

Menurutnya, tuntutan lima tahun enam bulan, layak dikenakan kepada terdakwa Petrus Olinger, karena yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan pengembalian kerugian negara. Oleh sebab itu, tuntutanya lebih tinggi dibandingkan dengan mantan sekdes maupun bendahara.

El melanjutkan, apabila denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan bagi mantan kades. Selanjutnya pada agenda Rabu pekan depan, akan dilanjutkan dengan agenda sidang penyampaian Nota Pembelaan (pledoi) yang merupakan upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana.

“Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya,” tambah Imanuel.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp341.997.372 juta. Hal itu merupakan penyimpangan DD yang dilaporkan masyarakat kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dimana akhirnya Inspektorat setempat, sesuai kewenangannya, kemudian melakukan pengawasan langsung dan telah menemukan bukti-bukti penyimpangan pada SPJ 2018/2019. Bahkan hasil Pensus Inspektorat itu menemukan bukti nyata keterlibatan oknum pemerintah desa. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.