Maluku Politik 

Jelang Lartutul di-PAW, Paripurna Istimewa DPRD KKT Ricuh

Saumlaki, indonesiatimur.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menggelar Rapat Paripurna Istimewa, Senin (18/09/2023). Paripurna Istimewa tersebut dalam rangka peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu wakil rakyatnya yang merupakan Kader Partai Berkarya, Nikson Lartutul, dalam sisa masa jabatan 2019-2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Kewarbotan, Kota Saumlaki.

Sangat disayangkan, dalam Rapat Paripurna Istimewa menjelang dilaksanakannya PAW terhadap Lartutul, suasana tiba-tiba ricuh akibat silang pendapat yang terjadi antara beberapa Anggota Dewan bersama Pimpinan Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KKT, Deni Darling Refualu.

Tampak hadir dalam Paripurna dimaksud mendampingi Refualu di meja pimpinan, Wakil Ketua I Jidon Kelmanutu, Wakil Ketua II Ricky Jauwerissa, turut pula Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM., serta Asisten III Setda Maluku Pitterson Rangkoratat, yang mewakili Gubernur Maluku.

Sementara, sidang tersebut turut dihadiri tamu undangan lainnya yang terdiri dari, Penjabat Sekda KKT Josef Jems Kelwulan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Pimpinan OPD, Tokoh Agama, sejumlah Personel TNI-Polri, para Awak Media, serta warga masyarakat lainnya yang turut menyaksikan jalannya Paripurna.

Awalnya ketika Sidang baru saja dibuka Pimpinan Sidang, sontak disertai hujan interupsi yang dilayangkan para wakil rakyat yang meminta Pimpinan Sidang untuk menjelaskan alur mekanisme tentang proses PAW terhadap rekan mereka Lartutul, yang menurut para wakil rakyat ini, proses tersebut diduga menyalahi tata tertib serta menyimpang dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Seakan tak memberikan ruang sedikitpun kepada Pimpinan Sidang, interupsi dari para wakil rakyat ini terus berlanjut hingga bahkan meminta agar sidang diskors sementara waktu karena merrka tetap bersikukuh pelaksanaan Sidang Paripurna Istimewa tersebut tidak sesuai tata tertib lembaga serta mekanisme aturan.

Tampak suasana sidang semakin ricuh, bahkan aksi brutal sempat ditunjukan salah satu wakil rakyat dengan cara membalikan meja dalam Ruangan Sidang, tepat di hadapan meja Pimpinan Sidang.

Tak hanya sampai di situ, jawaban Pimpinan Sidang yang tetap pada prinsipnya mempertahankan tentang mekanisme yang dibuat pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang ada, namun tetap tidak juga ditanggapi oleh mereka yang melakukan interupsi. Kondisi debat bernada tinggi dan penuh emosi itu bahkan sempat berlangsung cukup lama sehingga menjadi tontonan para tamu undangan, aparat keamanan, maupun masyarakat lainnya yang hadir.

Selang beberapa menit ketegangan tersebut berlangsung, akhirnya suasana kembali mereda sehingga Pimpinan Sidang kemudian menyepakati bahwa Sidang diskors selama 20 menit berikutnya.

Waktu skors yang ditetapkan tersebut diisi dengan pembahasan secara internal lembaga dan pelaksanaan makan siang sehingga waktu skors menjadi molor sekitar 1 jam menjelang. Usai waktu skors berakhir, Sidang kemudian kembali dilanjutkan yang berlangsung tertib dan aman.

Dalam Sidang lanjutan itu, Pimpinan Sidang kembali menjelaskan bahwa proses PAW merupakan dinamika dalam berpolitik sehingga dengan adanya dinamika tersebut, menjadi sesuatu yang lumrah ketika adanya silang pendapat namun dapat teratasi dengan sebuah kata mufakat.

Akhirnya, Sidang Paripurna Istimewa yang membahas proses PAW terhadap Nikson Lartutul berjalan lancar, meskipun Lartutul sendiri serta beberapa rekan dewannya yang sebelumnya melakukan interupsi memilih absen dari ruang Sidang yang terhormat itu. Posisi Lartutul kemudian secara sah digantikan oleh rekan separtainya yakni Gehasy Rumkedy, dimana pihak DPRD hanya menindaklanjuti surat dari Partai Berkarya yang masuk ke lembaga sehingga pihak lembaga sendiri kemudian mengusulkan permintaan PAW tesebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sesuai penjelasan Pimpinan Sidang.

“KPU menjwab surat dari DPRD dan KPU nyatakan telah sesuai mekanisme yang ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” terang Deni Darling Refualu.

Dijelaskan Refualu, dalam situasi tersebut, Nikson Lartutul melayangkan surat Somasi bahwa dalam kepengurusan Partai Berkarya di Pusat terjadi dualisme kepengurusan. Surat itu juga ke KPU. Kemudian pihak KPU berkosultasi ke pusat dan hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada Lembaga DPRD secara tertulis. Berdasarkan surat dari KPU itulah, pimpinan DPRD merekomendasikan ke Komisi A. Setelah mekanisme itu jalan, barulah pihaknya menindaklanjuti ke Gubernur Maluku.

“Kita tidak ikut campur urusan partai ya. Tetapi dalam surat yang masuk ke lembaga menyebutkan bahwa ada perbuatan Nikson Lartutul berkaitan dengan kelalaian untuk menyetor konstribusi ke Partai Berkarya selama satu tahun,” beber Refualu.

Dirinya menegaskan, lembaga DPRD hanya berpatokan pada aturan dan dari KPU juga. Apabila kedepan, ada proses hukum yang digugat oleh Nikson Lartutul, maka pihak DPRD akan tetap bertangungjawab terhadap masalah ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.