Hukum Maluku 

Dua ASN Tersangka Tipikor, Dieksekusi Kejaksaan Negeri Saumlaki ke Rutan Polres

Saumlaki, indonesiatimur.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) mengeksekusi dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018. Kedua ASN tersebut yakni berinisial ZE dan DZB.

ZE diekseusi setalah penyidik serah terima tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari setempat, kemudian keduanya resmi dipakaikan rompi merah muda dan diangkut dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT Gunawan Sumarsono, dalam keterangan persnya, Jumat (10/06/2022), menjelaskan kalau kedua tersangka tersebut akan dititipkan selama 20 hari kedepan di rutan. Mengingat Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Saumlaki baru bisa menerima tahanan setelah dilanjutkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Dalam penyelesaian perkara tersebut, Kajari telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari KKT berdasarkan P-16A nomor print-163/Q.1.13/Ft.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 yaitu M. Dedy Fahlezi, Bambang Irawan, El Imanuel Lolongan, Andi Abdurrozak, Jerry Pattiasina, dan M. Komarudin.

Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu sejumlah Rp625.215.596.

Kajari menjelaskan, kalau tahun 2021 kemarin, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan intensif pada dugaan tipikor di Kantor Kecamatan Selaru. Menurut dia, pasca ditetapkan tersangka beberapa bulan lalu, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tidak langsung ditahan, karena menurut pertimbangan penyidik kalau keduanya masih koperatif, sehingga belum ada kekhawatiran bagi penyidik kalau kedua ASN ini melarikan diri dan tidak akan hilangkan barang bukti.

Kronologis dugaan tipikor ini bermula di tahun 2018 lalu, anggaran yang dikucurkan ke kantor camat tersebut senilai Rp2 milyar lebih. Dana itu diperuntukkan untuk melaksanakan beberapa program kegiatan, diantaranya perkantoran hingga program pembinaan dan pengelolaan keuangan desa. Dari hasil pemeriksan penyidik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), ditemukan realisasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp625 juta lebih.

“Jadi ada sebagian dana Rp333 juta lebih itu digunakan di luar peruntukkan dan sisanya tidak dapat dipertangungjawabkan. Selanjutnya dokumen SPJ berupa nota dan kwitansi dipalsukan,” demikian ditambahkan Bambang Irawan selaku penyidik pidsus. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.