Raih Zona Kuning, Ombudsman Berikan Pendampingan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Bursel
Namrole, indonesiatimur.co – Untuk pertama kalinya Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diikutsertakan dalam penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik 2021 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Walaupun baru pertama kali dinilai, Pemkab Bursel masuk dalam kategori zona kuning atau predikat kepatuhan sedang.
Hal itu terungkap dalam acara Pelaksanaan Pendampingan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Perwakilan Maluku pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Tata Kelola (Ortala), yang dibuka oleh Bupati Safitri Malik Soulisa berlangsung di lantai dua Kantor Bupati, Senin (13/06/2022).
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi.
“Marilah kita terus melakukan terobosan dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan,” kata Safitri Malik.
Menurutnya, sesuai hasil evaluasi capaian kepatuhan dalam melakukan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2021, yang mana baru saja diserahkan hasilnya oleh Kepala Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan masuk salam zona kuning, dan menjadikan predikat sedang. Oleh karena itu dia meminta hal ini jangan dijadikan suatu kebanggaan saja, akan tetapi bagaimana berupaya untuk terus meningkatkan kinerja dengan melakukan perbaikan-perbaikan pada standar pelayanan, terkhusus pada hasil penilaian Ombudsman.
“Dan disadari sungguh masih banyak kekurangan dan kelemahan yang kita alami. Baik dalam menempatkan standar, apalagi dalam memberikan pelayanan. Sehingga belum maksimal dalam memenuhi kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat,”ungkapnya.
Bupati mengungkapkan, Pemerintah Labupaten Buru Selatan senantiasa terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan perangkat penunjang lainnya.
” Ini sebagai upaya pelaksanaan visi misi yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026, yaitu penguatan pemerintahan yang efektif, profesional dan bersih dari KKN, serta ditunjang oleh aparatur yang inovatif, serta memiliki makna yang dalam untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat secara tepat, cepat sesuai aturan main, bukan minta dilayani,”tandasnya.
Bupati menegaskan, jika mudah kenapa dipersulit. Apabila gratis, kenapa harus berbayar. Bila telah sesuai persyaratannya, kenapa harus menambah persyaratan lagi di luar ketentuan.
Dikatakannya, penyampaian hasil kepatuhan terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah bentuk apresiasi dalam memberikan kualitas pelayanan publik sampai unit terkecil.
“Standar pelayanan yang kita sampaikan kepada masyarakat merupakan bentuk keterbukaan, keadilan, pemerataan, semua lapisan yang menerima layanan karena standar pelayanan disampaikan secara terbuka. Sehingga masyarakat yang mau mengurus IMB ataupun ijin lainnya tidak perlu bertanya lagi, karena sudah melihat standar dalam pelayanan. Saya mengapresiasi kegiatan pendampingan ini, dan harapan saya di tahun ini kita dapat memperoleh peningkatan atas peringkat atas kepatuhan atas standar pelayanan publik setingkat lebih baik dari tahun kemarin,”harapnya.
Untuk mendapatkan predikat yang lebih baik, Bupati perempuan pertama di Maluku ini mengatakan, tentunya semua itu bisa di capai dengan kerja keras dan ikhlas serta semangat perubahan yang tinggi.
Pada kesempatan itu, Bupati perintahkan seluruh OPD agar serius mengikuti kegiatan ini, sebagai wujud tanggung jawab dalam melaksanakan perjanjian kerja pelayan publik yang dilaksanakan pada April yang lalu.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat dalam sambutannya mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia pada penilaian standar kepatuhan di 2021, Kabupaten Buru Selatan baru pertama kali diikut sertakan, tetapi sudah berada dikategori zona kuning.
“Kenapa hal ini perlu dikemukakan, karena bila dibandingkan dengan Kabupaten Buru yang mungkin hampir sudah sekitar 5 kali kami lakukan survei Kepatuhan, tetapi tidak pernah beranjak dari zona merah.
Dan kemarin pun Buru masih berada di kategori zona merah. Olehnya itu, pendampingan yang kita lakukan ini merupakan satu ikhtiar yang luar biasa. Di tahun 2022 ini ada tekad bagi kita semua agar kita bisa menuju ke zona hijau,”tegas Slamat. (it-02)