Daerah Maluku 

54 Wartawan di Maluku Lulus Uji Kompetensi

Ambon, indonesiatimur.co -Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, yang diselenggarakan Dewan Pers, kali ini melibatkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Maluku, untuk meningkatkan kompetensi wartawan di 34 provinsi di Indonesia, termasuk Maluku, diikuti oleh  54 wartawan dan seluruhnya dinyatakan berkompeten di bidangnya masing-masing sebagai wartawan jenjang Muda dan jenjang Madya. Pelaksanaan UKW tersebut bertempat di The Natsepa Hotel Resort and Conference Centre, Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, pada Rabu (29/06/2022) hingga selesainya, Kamis 30 Juni kemarin.

Turut hadir membuka dan sekaligus menutup kegiatan UKW tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, saat dimintai keterangannya menjelaskan, uji kompetensi menjadi sangat penting bagi wartawan maupun jurnalis tidak saja dalam hal menulis, tetapi lebih dari itu, setiap wartawan maupun jurnalis diharapkan mampu dan semakin terampil menerapkan Kode Etik Jurnalistik untuk menyuguhkan suatu informasi bagi masyarakat dalam bentuk pemberitaan melalui media massa.

Menurut Dharmajaya, dari catatan Dewan Pers dalam beberapa tahun belakangan, tingkat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yang salah satunya menyangkut pelanggaran pemberitaan, cukuplah tinggi. Oleh karena itu, dirinya berharap agar dengan melalui UKW yang diselenggarakan pihaknya kali ini, dapat diikuti oleh peserta dengan baik dan setiap materi yang disuguhkan dapat terserap dengan maksimal, guna meminimalisir berbagai potensi pelanggaran dimaksud.

“Kompetensi menjadi catatan penting. Teman-teman tidak hanya bisa paham menulis tetapi semakin paham pengaplikasiannya, terutama terkait dengan kode etik jurnalistik. Hal itu karena dalam kurun waktu beberapa tahun ini, data menunjukan tingkat pelanggaran cukup banyak menyangkut hal-hal yang terkait dengan pelanggaran kode etik. Harapannya dengan teman-teman mampu memahami kompetensi ini maka tingkat pelanggaran, kualitas pemberitaan, juga semakin baik,” ujar Dharmajaya.

Untuk diketahui, jumlah peserta yang mengikuti UKW ditetapkan sebanyak 54 peserta dari berbagai daerah di Maluku. Jumlah tersebut adalah mereka para peserta yang sebelumnya telah mengikuti Pra UKW yang telah dilaksanakan secara kolaboratif bersama Lembaga Uji (LU) AJI Indonesia, LU IJTI, dan LU PWI pada 15 Juni lalu.

Atas dasar Pra UKW tersebut, maka Dewan Pers selanjutnya menggelar UKW dengan kriteria rasio penguji dengan peserta adalah 1 penguji berbanding 6 peserta UKW yang berlangsung selama dua hari pada Rabu dan Kamis, 28 hingga 29 Juni, yang dimulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIT di Natsepa Resort and Conference Centre dengan jumlah penguji sebanyak 9 orang.

Sementara itu, Plt. Ketua PWI Provinsi Maluku, Petrus Oratmangun turut mengapresiasi kegiatan UKW yang diprakarsai Dewan Pers kali ini. Menurutnya, melalui uji kompetensi tersebut, para wartawan dituntut bekerja secara profesional dan beretika dalam menyuguhkan berita dan selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik yang ada.

Dirinya berpesan, untuk para wartawan lainnya yang belum sempat terakomodir kali ini dalam uji kompetensi agar kesempatan yang sama akan tetap dilakukan di masa mendatang, sehingga segala administrasi kelengkapan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Pers, dapat dipersiapkan jauh hari sebelumnya untuk dapat berpartisipasi dalam UKW nanti.

Untuk pelaksanaan UKW kali ini sambung Oratmangun, terdapat total 54 peserta dari Organisasi berbeda, yakni PWI, AJI Indonesia, dan IJTI yang dapat dirincikan, dari jalur Organisasi PWI yang dinamai oleh dirinya sebagai “Supersemar Angkatan 22” sebanyak 24 orang peserta, jalur AJI Indonesia sebanyak 6 peserta, dan dari jalur IJTI sebanyak 24 orang peserta.

“Kenapa angkatan ini dinamai Supersemar Angkatan 22? Supaya wartawan angkatan ini harus berjalan pada pola hidup jurnalisme, yang artinya bahwa paradigma lama, beralih dalam kehidupan yang baru, mengacu pada perubahan Orde Lama ke Orde Baru. Untuk itu, kode etik harus menjadi pegangan dalam karya-karya kita ke depan, bila sebelumnya selalu diabaikan. Sebab berita kita tanpa mengacu pada kode etik, itu bukanlah karya jurnalistik!” ungkap Oratmangun. (it-02 dan it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.