Daerah Maluku 

Pemda dan Kejari KKT Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Saumlaki, indonesiatimur.co -Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan nota kesepahaman atau Momerandum of Understanding (MoU) ini diteken oleh Penjabat Bupati Daniel Edward Indey, S.Sos., M.Si., dan Kepala Kejari Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati setempat, Senin (15/08/2022).

Penjabat Bupati, usai penandatangan mengatakan kalau perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari tahun 2017 hingga 2022 yang berakhir di bulan Juni kemarin, bertujuan untuk tingkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Pemda KKT, meliputi pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, serta melakukan tindakan hukum lainnya.

“Saya berharap dan imbau para Pimpinan OPD terus jalin koordinasi dan konsultasi, berdiskusi minta pendapat dan bantuan hukum, sehingga bisa minimalisir persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pesan Indey.

Kesempatan yang sama, Kajari KKT Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini pada prinsipnya membantu Pemda KKT dalam pendampingan, upaya, dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dia mencotohkan, salah satu persoalan yang kerap ditemui adalah sengketa aset daerah. Biasanya ada aset yang dikuasai pihak tertentu yang seharusnya itu adalah milik negara.

“Kami meminta Pemda jika ada aset yang bermasalah, untuk segera disampaikan ke pihak Kejari untuk dibantu dalam mengatasi persoalan tersebut,” katanya.

Secara umum, jika dalam lingkup pemerintahan memiliki permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka kejaksaan sebagai pengacara negara bisa mengambil alih, baik untuk masalah di dalam maupun di luar pengadilan. Namun terhadap masalah Pidana, tidak bisa.

“Artinya kami bisa berikan bantuan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Misalnya ada aset-aset Pemda yang lepas di tangan orang dan ingin dipulihkan, kita bisa wakili. Begitu juga penagihan hutang BUMD di pihak lain dengan minimal tagihan di atas Rp10 juta. Jika mereka tidak bayar, kita akan lakukan upaya paksa dengan gugat ke pengadilan,” tandas Indey. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.