Daerah Maluku 

Tertibkan Aset Daerah, BPKAD KKT Lakukan MoU Dengan Kejari

Saumlaki, indonesiatimur.co
Dalam upaya melakukan penertiban terhadap berbagai aset milik daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), baik yang bergerak maupun tidak bergerak, maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat bersama-sama pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan MoU tersebut terselenggara di Kantor Kejari setempat, Senin (12/06/2023) pagi tadi.

“Kita baru saja lakukan MoU dengan Kejaksaan. Kan banyak aset Pemda masih berada di tangan-tangan yang tidak semestinya,” ungkap Kepala BPKAD KKT James R. Watumlawar, kepada indonesiatimur.co.

Ia menjelaskan bahwa selama ini, banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiun yang tidak semestinya diperuntukkan kepada mereka. Selain itu, kerjasama juga difokuskan pada pengadaan aset tanah-tanah yang tidak memiliki dokumen, kemudian sengketa tanah, bahkan hingga pengelolaan keuangan daerah.

“Kita butuh pendampingan untuk selalu berikan pertimbangan hukum terkait proses-proses pencairan anggaran, pencairan anggaran untuk paket-paket pekerjaan yang dikontrakkan, baik yang masih hutang dan miliki kontrak hingga yang punya keputusan inkracht,” tandas Watumlawar.

Untuk diketahui, penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penanganan masalah hukum di bidang Datun yang dilakukan bersama pihak Kejari KKT kali ini, melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bumi Duan Lolat, yakni selain BPKAD, ada juga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari KKT Agung Nugroho. Ia membenarkan bahwa penandatanganan MoU oleh pihaknya telah dilakukan bersama lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemda KKT yakni bersama Dinas Perhubungan, Bina Marga, BPKAD, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta ULP. Sementara MoU bersama Instansi Vertikal di KKT baru empat Instansi, yakni Pelabuhan Saumlaki (Syahbandar), UPBU Bandara Mathilda Batlayeri, Bank Maluku Malut, serta pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Data yang sudah MoU ada lima SKPD di Pemda KKT, sedangkan untuk Instansi Vertikal baru empat Instansi,” pungkas Agung. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.