Pemda KKT Lakukan Pendataan dan Verifikasi 2.358 Honda
Saumlaki, indonesiatimur.co -Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) saat ini sementara melakukan pendataan dan verifikasi para tenaga Honor Daerah (Honda). Pasalnya, jumlah para Honda yang mencapai 2.358 orang tidak sesuai dengan analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja. Demikian diungkapkan Penjabat Bupati Daniel Edward Indey, S.Sos., M.Si., saat dihubungi media ini melalui telepon seluler, Senin (22/08/2022).
Indey menjelaskan, dengan kondisi keuangan Pemda saat ini yang memikul hutang ratusan milyar serta defisit ratusan milyar rupiah, maka perlu dilakukan pendataan maupun verifikasi kembali, mengingat ribuan tenaga Honda yang diangkat tersebut cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.
“Gaji para honor ini sekitar Rp4,8 milyar per bulan loh. Itu hanya gaji saja dan belum uang makan. Coba hitung dalam setahun, anggaran berapa banyak itu,” tandasnya.
Dikatakan, sesuai surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), di tahun 2023 mendatang, tidak ada lagi tenaga honorer. Hal itulah yang mendorong sehingga dirinya kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat untuk melakukan pendataan serta verifikasi seluruh tenaga honorer sampai ke tingkat kecamatan maupun kelururahan.
“Jadi saya tegaskan ya! Pendataan dan verifikasi ini bukan untuk proses pengangkatan menjadi PNS,” tegasnya.
Lanjut Indey, setelah selesai melakukan pendataan dan verifikasi, akan dilakukan pula uji publik selama kurun waktu 14 hari. Uji publik tersebut dimaksudkan agar semua pihak, khususnya dinas atau badan hingga kecamatan dan kelurahan bisa mengontrol nama-nama tenaga Honda yang dipampang tersebut. Pasalnya, biasa terjadi di hampir semua daerah, nama tenaga honorer tercantum, tapi SK tidak ada, atau SK dan nama sesuai, tetapi orangnya sudah tidak pernah masuk kantor atau telah bekerja di tempat atau luar Tanimbar.
“Apa yang saya lakukan ini juga merupakan hasil kunjungan ke Menpan-RB dan disarankan untuk membuat pendataan,” ujarnya.
Menurut dia, batas akhir untuk Pemda menyampaikan data honorer daksud adalah pada tanggal 30 September bulan depan ini. Kemudian setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib untuk membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak (SPTJM).
“SPTJM itu akan ditandatangani per orang, dan bukan secara kolektif,” tutupnya. (it-03)