Hukum Maluku 

Tim Jaksa Penyidik, Sinkronkan Ratusan Dokumen BB SPPD Fiktif BPKAD KKT di Inspektorat

Saumlaki, indonesiatimur.co – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memboyong ratusan dokumen yang menjadi Barang Bukti (BB) berkaitan dengan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif senilai Rp9 Milyar pada tahun anggaran 2020 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat, Senin (19/12/2022), pukul 14.00 WIT menuju ke Kantor Inspektorat Daerah, Lantai III Gedung Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar.

Kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejari yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari KKT, Bambang Irawan, terpantau indonesiatimur.co, sedang bersama penyidik lainnya, menenteng sebuah Laptop dan Kontainer Plastik yang berisi ratusan dokumen BB SPPD Fiktif ke ruangan Kantor Inspektur Pembantu (IRBAN) IV. Setibanya Tim Jaksa Penyidik di ruangan tersebut, tampak para Aparat Penegak Hukum (APH) ini tanpa basa-basi langsung mulai membuka isi konteiner plastik tersebut dan mulai mengajukan beberapa pertanyaan.

Kepala Inspektorat Daerah KKT, Jeditha Huwae, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan, kunjungan Tim Jaksa Penyidik tersebut ke pihaknya dalam rangka mensinkronkan sejumlah BB sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah tuntas diperiksa oleh Inspektorat.

“Kami kan sudah tuntas pelajari BAP yang diberikan jaksa. Tahap selanjutnya kita minta data berupa bukti-bukti untuk kita sinkronkan, apakah cocok atau tidak,” tandas Inspektur.

Ia melanjutkan, mengingat bukti-bukti berupa dokumen dan lainnya yang semuanya telah dipegang oleh pihak Kejaksaan dan pihak Inspektorat tidak memegang satu buktipun, maka itu pemeriksaan BB tersebut didampingi Jaksa Penyidik. Dimana terdapat sebanyak 1.987 berkas SPPD dalam daerah, dan sebanyak 179 berkas untuk perjalanan dinas luar daerah, sehingga totalnya berjunlah 2.166 SPPD, dengan nilai pagu anggaran untuk dalam daerah berjumlah Rp.6 Milyar lebih, dan untuk luar daerah berjunlah Rp.2,8 Milyar.

“Setelah kita teliti BAP dari Kejaksaan, memang ada selisih angka lebih rendah dari temuan Kejaksaan. Tetapi tidak jauh dari angka Rp.6,7 Milyar perkiraan kerugian Negaranya. Intinya, tetap menunggu hasil akhir dari semua tahapan ini,” tandas Huwae.

Sampai berita ini dipublish, tim penyidik Kejaksaan belum dapat dikonfirmasi, lantaran hingga saat ini masih berada di dalam ruangan IRBAN IV, guna melakukan singkronisasi berkas dan BB. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.