Hukum Maluku 

Kejari KKT Dalami Peran Kepala BPKAD di Kasus SPPD Fiktif

Saumlaki, indonesiatimur.co  -Serangkaian pemeriksaan terhadap kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif senilai Rp9 milyar tahun anggaran 2020, kembali menyeret pejabat teras pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan setempat.

Setelah sebelumnya Sekretaris BPKAD Maria Gorety Batlayeri, yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diperiksa selama dua hari dengan durasi waktu tujuh jam. Kini giliran atasannya (Kepala BPKAD) Jonas Batlayeri, harus menjalani proses pemeriksaan pada kasus yang telah dinaikan statusnya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT itu. Yonas diperikan, guna mendalami peran yang bersangkutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Dari pantauan media ini, Jumat (15/07/2022) di markas Korps Adhyaksa setempat, Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemda KKT ini datang memenuhi panggilan penyidik. Dengan menggunakan mobil dinas Inova berplat polisi DE 607 E, Jonas tiba di kejaksaan pukul 10.00 WIT. Dan baru diperiksa penyidik pada pukul 10.40 WIT.

Plh. Kasi Intel Kejari KKT Bambang Irawan, yang dikonfirmasi media ini mengakui kalau hari ini, Jumat (15/07/2022), pihaknya telah memanggil dan memeriksa beberapa orang pejabat di BPKAD. Mereka yang dipanggil tersebut termasuk didalamnya si Jonas kepala badan keuangan masih berstatus sebagai saksi terhadap kasus dugaan SPPD Fiktif.

“Sekarang dia (Jonas) sementara menjalani proses pemeriksaan. Ada beberapa staf juga. Kemarin mantan sekretaris dan dua kepala bidang perbendaharaan, Kabid aset dan pelaporan dan bendahara,” tandasnya.

Masih melanjutkan, kata Bambang, kalau tim penyidik secara maraton telah memeriksa saksi-saksi dari total jumlah 52 orang. Tercatat hingga saat ini, sedikitnya 14 orang saksi telah dimintai keterangannya. Dipastikan, apabila tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti dan semuanya sudah dirasa cukup, barulah dipublish.

“Secepatnyalah dan mohon dukungan. Biarkan kita bekerja dulu. Jika sudah siap, kita rilis penetapan tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, terkait perhitungan kerugian negara, pihaknya menyebutkan kalau kejaksaan negeri telah berkoordinasi dengan inspektorat Pemda guna membentuk tim dalam menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Dari data sementara sumber media ini, menunjukan kalau angka kerugian telah mendekati Rp7 milyar. Jumlah ini sangatlah fantastik hanya untuk kasus non fisik. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.