Daerah Maluku 

Untuk Optimalkan Pendapatan, Pemkot Ambon Sosialisasi Perwali Tentang Perpajakan

Ambon, indonesiatimur.co– Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon melakukan sosialisasi Perwali nomor 54 tahun 2022 tentang NJOP PBB dan Perwali nomor 55 tahun 2022 tentang Pemberian Stimulan PBB Kepada Wajib Pajak di Manise Hotel, Rabu (25/01/2023).

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, Pemerintah Kota Ambon sangat tergantung kepada pendapatan daerah, karena pendapatan itulah yang akan memungkinkan pemerintah untuk bisa mengambil berbagai kebijakan pembangunan, yang pada akhirnya akan mengarah kepada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Ambon.

“Untuk diketahui, pendapatan Kota Ambon berasal dari pajak, retribusi daerah, pengelolaan hasil kekayaan lain, dan pendapatan lainnya.
Sumber-sumber pendapatan inilah yang terus diupayakan untuk ditingkatkan oleh Pemerintah Kota dan ini merupakan salah satu dari 11 kebijakan prioritas Pj wali kota, yaitu optimalisasi pajak daerah,”jelasnya.

Penjabat katakan, kenapa hal ini penting, karena sumber pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah kota Ambon selain dari dana DAK dan DAU, ini bisa membantu pembangunan Kota ini.

Untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan aset daerah, Wattimena tegaskan, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan yang merupakan dasar hukum pemungutan pajak secara berurutan dalam bidang pajak daerah, yaitu berupa Peraturan Wali Kota dan konsul Wali Kota antara lain, Peraturan Wali Kota Ambon nomor 24 Tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah dengan menggunakan sistem pemungutan pajak sendiri, keputusan Wali Kota Ambon nomor 597 Tahun 2022, tentang penerapan hasil zona nilai tanah dalam penentuan nilai biaya perolehan atas tanah dan bangunan, Peraturan Wali Kota Ambon nomor 54 Tahun 2022, tentang penetapan nilai objek pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon, Peraturan walikota Ambon nomor 55 Tahun 2022 tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Ambon.

“Dengan demikian, kedua Peraturan walikota yang disebutkan terakhir akan disusun deskripsikan di hari ini. Untuk Perwali nomor 54 dan nomor 55 tahun 2002, merupakan Peraturan Wali Kota yang saling melengkapi dan merupakan langkah lanjut atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemkot dengan BPN, penilaian dan penetapan kembali zona nilai tanah di celana yang dikeluarkan Kementerian ADR BPN adalah di dalamnya yang batasannya bisa bersifat,”terangnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.