Tunggak Puluhan Juta, Jaringan Listrik Sejumlah Kantor Pemda KKT Diputus PLN
Saumlaki, indonesiatimur.co -Lantaran memiliki tunggakan pembayaran Rekening Listrik dengan jumlah tagihan mencapai angka puluhan juta rupiah, sejumlah kantor milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT) diputus jaringan kelistrikannya oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Saumlaki. Pemutusan jaringan listrik pada sejumlah perkantoran milik pemda tersebut diketahui media ini sesuai keterangan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saumlaki, Nikolas Rangkoly, Jumat (27/01/2023).
Diungkapkan Rangkoly, sejumlah kantor Pemda KKT yang aliran listriknya diputus oleh pihaknya karena menunggak pembayaran, diantaranya Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Kantor DPRD, Gedung Kesenian, Rumah Dinas Wakil Bupati, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya.
Dirinya menuturkan, tagihan listrik untuk Kantor Bupati dan kantor dinas lainnya mencapai angka Rp88 juta untuk satu bulan pemakaian, sedangkan tunggakan terhadap penerangan lampu jalan sebesar Rp82 juta, terhitung sejak bulan Desember hingga Januari.
Sementara itu, untuk kegiatan pemutusan aliran listrik tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak Sabtu, 21 Januari pekan lalu yang diawali dengan pemutusan pada areal Kantor Bupati, dimana hal tersebut dilakukan murni akibat tunggakan rekening listrik yang tak kunjung dibayarkan beserta denda yang dikenakan.
“Kita prihatin juga dengan kondisi ini. Nilai itu belum termasuk denda,” tandas Rangkoly.
Ia melanjutkan, dari pantauan pihaknya, kondisi pemda sangatlah memprihatinkan, lantaran pasca pemutusan, instansi pemda ini terpaksa harus menggunakan Mesin Genset untuk menyuplai listrik agar bisa melakukan pelayanan sehari-hari. Hal ini menurutnya menunjukan kalau pemda sedang dalam posisi tidak baik-baik saja alias sekarat.
“Tugas tetap harus kita jalankan. Kita juga punya deadline tugas yang diberikan oleh perusahaan. Kondisi ini sangat mempengaruhi kinerja kami pada wilayah UP3 Saumlaki, sebab tunggakannya terlalu besar,” tandas Rangkoly mengakhiri wawancara. (it-03)