Hukum 

Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Saumlaki, indonesiatimur.co -Seorang pelaku kasus Pencabulan terhadap Anak dibawah umur di Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berinisial EN, berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Senin (13/02/2023).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim IPDA Hendri Silalahi, S.Trk., mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wermaktian, Kapolres kemudian memerintahkan anggota Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar untuk menangani kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut setelah dilaporkan dan diamankan oleh Pihak Polsek Wermaktian pada hari ini.

IPDA Silalahi menerangkan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut telah diambil alih oleh Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan koordinasi dengan Polsek Wermaktian dan atas perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar, guna mengantisipasi adanya aksi dari masyarakat di Kecamatan Wermaktian atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap Korban yang merupakan Anak Kandung Pelaku sendiri.

“Hal itu merupakan salah satu langkah cepat Polres Kepulauan Tanimbar agar tidak terjadi main hakim sendiri oleh masyarakat, maupun dapat menyebabkan kerumunan massa hingga mengakibatkan masalah semakin luas dan besar,” Kata KBO Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar ini.

Sesuai data yang diterima media ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/10/II/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku, Tanggal 06 Februari 2023, terlapor yang berinisial EN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Minggu, 5 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 20.00 WIT terhadap diri Korban JN yang merupakan anak kandung dari Pelaku sendiri.

Berdasarkan laporan tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor hingga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari Jumat, 10 Februari kemarin, dan dari hasil gelar perkara Kasus tersebut telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

“Dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat kemarin, kemudian dilakukan Penahanan pada hari Sabtu. Saat ini, Tersangka telah menjadi Tahanan Polres,” Ungkap KBO Sat Reskrim. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.