Keamanan Maluku 

Kapolres Kepulauan Tanimbar Berikan Kuliah Umum Tentang Tugas Pokok Polri

Saumlaki, indonesiatimur.co -Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K., memberikan Kuliah Umum tentang Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada para mahasiswa Perguruan Tinggi Yayasan Sola Gracia Duan Lolat Berkei Saumlaki (STTIMASS-SMTK), Rabu (15/02/2023).

Kapolres Umar Wijaya yang bertindak sebagai Narasumber dalam Kuliah Umum dimaksud, mengatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan penting dan memiliki tugas pokok dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Fungsi utama Kepolisian meliputi Tugas Pembinaan kepada masyarakat, yakni pada bidang Preemtif, Tugas di bidang Preventif, dan Tugas di bidang Represif,” ujar Kapolres.

Apabila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana, Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, Mencari serta mengumpulkan bukti, Membuat terang tindak pidana yang terjadi dan Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Tak hanya itu, Kapolres juga menjelaskan tentang pentingnya menaati aturan Lalu Lintas, yang mana Faktor utama penyebab pelanggaran Lalu Lintas adalah minimnya pengetahuan soal aturan, marka jalan, hingga rambu-rambu yang ada.

“Kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti dari marka, rambu, dan peraturan lalu lintas yang berlaku membuat pelanggaran terus terjadi berulang-ulang,” ungkap orang nomor satu di Institusi Polres Kepulauan Tanimbar ini.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa pelanggaran yang sering terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama ini, diantaranya pengendara yang tidak mengenakan Helm berStandar Nasional Indonesia (SNI),ada pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol atau minuman keras, pengendara yang tidak menaati Rambu Lalu Lintas salah satunya melawan arah atau jalur, sehingga menurutnya hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri maupun membahayakan keselamatan orang lain di jalan.

Dalam Kuliah Umum tersebut, bertindak sebagai moderator yakni Pendiri Yayasan Solag Gracia Yusak Weriratan, M.A, M.Pd.K. Sementara yang turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar, AKP D. Fenanlampir; Kasat Intelkam Polres Kepulauan Tanimbar, IPTU Edison Letelay, S. Sos,; KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, IPDA Hendriko Silalahi, S.Tr.K,; Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan, Novriet P. Dasmasela, M.Pd,; Para Dosen Yayasan Sola Gracia Duan Lolat Berkei Saumlaki (STTIMMAS & SMTK); Personel Polres Kepulauan Tanimbar; dan Para Mahasiswa dan Mahasiswi STITIMMAS Dan Siswa-Siswi SMTK. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.