Hukum Maluku 

Kunjungi Unpatti, Stafsus Menkumham Sosialisasi Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual

Ambon, indonesiatimur.co – Hari kedua kunjungan kerja di Kota Ambon, Staff khusus Mentri Hukum dan HAM RI bidang transformasi digital, Fajar BS Lase mengunjungi Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) untuk sosialisasi Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual.

Dalam penjelasannya didepan mahasiswa Unpatti dari berbagai program studi, Fajar katakan, hak atas kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

“Adapun jenis- jenis kekayaan intelektual mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang,”jelasnya di Aula Rektorat lantai 2 Unpatti, Rabu (05/04/2023).

Fajar Lase katakan, tujuan dari penerapan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk antisipasi kemungkinan melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik pihak lain. “Selain itu juga meningkatkan daya kompetisi dan nilai pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia,”terangnya.

Fajar Lase juga mengajak mahasiswa agar kreatif dan dapat menciptakan suatu produk atau ciptaan yang dapat menjadi hak ekslusif bagi kreator, inventor, desainer, dan penciptanya.

Dia menegaskan, Kekayaan Intelektual menjadi peluang kerja bagi generasi muda saat ini. Untuk itu, sejak dini Generasi muda harus melek dan membangun kesadaran terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual. Karena setelah didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum, akan menjadi peluangnya yang mendatangkan keuntungan finasial.

Sementara itu, Rektor Universitas Pattimura, Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH, M.Hum dalam sambutannya mengaku gembira atas kunjungan Stafsus Menkumham, Fajar BS Lase ke Unpatti untuk sosialiasi pemahaman yang penting terkait generasi muda, Melek Kekayaan Intelektual

“Ini penting untuk di ketahui oleh kita semua, bukan saja Fakultas Hukum, karena semua orang atau semua mahasiswa itu berada di perguruan tinggi tentunya melaksanakan tiga kegiatan penting yang disebut dengan Tri Dharma Pendidikan Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan ,Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,”jelasnya.

Rektor ungkapkan, tiga hal ini merupakan tugas pokok dari perguruan tinggi, di mana para dosen dan mahasiswa, termasuk tenaga kependidikan, bekerja sama atau berkolaborasi melaksanakan itu secara teratur, terukur dan berkesinambungan.

“Dari proses-proses itu pasti lahir satu temuan atau ide-ide baru. Kadang-kadang orang berpikir temuan itu nanti seperti Albert Einstein menemukan atom baru kita masukkan menjadi kekayaan intelektual. Tidak. Sekarang di era saat ini namanya inovasi itu contohnya saja kain baju ini saja kita bisa menemukan satu model baru dan bahan yang macam-macam. Itu bisa dikatakan titik temuan kita

Sekecil apapun sudara mememukan sesuatu , membuat skripsi atau makalah ditemukan ada ide bagus, itu hak saudara,”tegasnya.

Rektor jelaskan, Kekayaan Intelektual perlu dipublikasikan, supaya orang lain tidak menjiplak atau mengambilnya sebagai sesuatu milik dia .

“Oleh karena itu saat ini Kemenkumham giat-giatnya menggalakkan mahasiswa dan semua masyarakat untuk Melek Kekayaan Intelektual. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.