Hukum Maluku 

Kajari KKT Ingatkan Pemdes, MoU Dengan Kejari Bukan Sebagai Tameng Tipikor

Saumlaki, indonesiatimur.co
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, S.H., M.H., mengingatkan para Pemerintah Desa pada Lima (5) kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang baru saja melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan pihaknya, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk tidak menganggap bahwa MoU tersebut di kemudian hari dapat digunakan sebagai tameng atau perisai untuk leluasa melakukan berbagai praktek tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan Kajari Wahyudi, usai bersama-sama para Pemdes dari 5 kecamatan, yakni Pemdes se’Kecamatan Nirunmas, Tanimbar Utara, Fordata, Wuarlabobar, dan Molo Maru yang melakukan penandatanganan MoU tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejari KKT, Selasa (27/06/2023), dan disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Plh. Sekda, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.

Kajari KKT, Wahyudi, melalui sambutannya mengingatkan pada seluruh Kepala Desa (Kades) akan perlunya ketelitian dan kehati-hatian dalam mengelola anggaran dana desa, dimana salah satu bentuk ketelitian itu yakni dengan cara berkonsultasi jika ada regulasi yang kurang atau belum dipahami oleh para Kades.

“Dengan adanya MoU dengan kejaksaan ini, para Kades diberi ruang untuk melakukan konsultasi apabila ada regulasi yang belum dipahami, sehingga ke depannya tidak terjadi masalah,” sebut Kajari Wahyudi.

Ia kembali mengingatkan bahwa dengan dilakukannya MoU bersama pihaknya, kedepan jika berhadapan dengan masalah hukum, maka Kejaksaan akan selalu hadir untuk pendampingan dan konsultasi agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengelola DD maupun ADD.

“Makna MoU ini adalah Kejaksaan hadir membuka diri melakukan konsultasi. Untuk itu, silahkan maksimalkan keberadaan Kejaksaan untuk kelancaran tugas-tugas Kepala Desa. Jangan ragu-ragu apabila menemui kendala dalam menjalankan regulasi. Lebih baik mencegah sebelum terlanjur bermasalah dengan hukum,” pesannya.

Dirinya menegaskan, kerja sama dengan pihak Kejaksaan jangan diartikan berarti kebal hukum dan merasa aman, tetapi Kejaksaan hadir untuk pendampingan dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan penggunaan dana desa masing-masing.

“Saya ingatkan di sini, jangan merasa karena adanya pendampingan ini berarti kita merasa aman. Silakan bekerja sesuai aturan, apabila ada kendala ditemui kami siap setiap waktu berkonsultasi mencarikan solusinya. Itulah tujuan pendampingan ini,” pungkas Wahyudi. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.