Keamanan Maluku 

Operasi Patuh Salawaku 2023 Hari Pertama di Tanimbar, Diisi Giat Patroli Hunting dan Imbauan

Saumlaki, indonesiatimur.co
Pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2023 yang bertemakan ‘Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa’, turut dilaksanakan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Lalu Lintas, hari ini Senin (10/07/2023) yang merupakan hari pertama pelaksanaannya.

Operasi Patuh Salawaku 2023 ini akan berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak hari ini dan berakhir pada 23 Juli mendatang, dimana dalam operasi hari pertama ini akan diisi dengan kegiatan Patroli Hunting dan Imbauan. Kegiatan di hari pertama ini dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Dionisius Fenanlampir, dan diikuti oleh Personel Polres Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam Pelaksanaan Operasi melalui Surat Perintah dengan turut bmmelibatkan unsur TNI.

Pada kesempatan itu, Kasat Lantas mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan berupa Patroli Hunting dan Imbauan yang dilaksanakan pada hari pertama ini untuk menekan angka kecelakaan, pelanggaran Lalu Lintas dan Fatalitas akibat Laka Lantas, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami berupaya menekan angka fatalitas korban kecelakaan dan juga mengurangi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh masyarakat melalui Operasi ini,” ungkap Kasat Lantas.

Lebih lanjut, Kasat Lantas menekankan kepada personel agar dalam pelaksanaan tugas Operasi ini, semua petugas dituntut untuk melakukannya dengan cara humanis, yang mana bukan hanya lewat penegakkan hukum saja, tetapi juga menertibkan lewat edukasi, teguran, dan imbauan.

“Tujuan daripada Operasi ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong masyarakat agar lebih patuh, disiplin, dan tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi target prioritas diantaranya yaitu dilarang berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus Lalu Lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis, over load dan over dimention, kendaraan tanpa pelat nomor Polisi atau pelat palsu, serta penggunaan Knalpot bising. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.