Hukum Maluku 

Tragis! Ternyata SF 6 Kali Cabuli Putri Kandungnya Yang Berusia 4 Tahun

Saumlaki, indonesiatimur.co
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan penahanan terhadap tersangka SF (27) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri RF yang masih sangat belia, yakni berusia 4 tahun. Penahanan terhadap RF dilakukan pihak Satreskrim pada Sabtu, (07/10/2023) malam.

Diketahui, ternyata pelaku cabul ini sempat melarikan diri sejak mengetahui bahwa dirinya akan dilaporkan oleh istrinya kepada pihak kepolisian. Alhasil, ketakutan pelaku ini terbukti dengan laporan yang dilayangkan istrinya ke pihak Polsek Kormomolin pada 5 Oktober lalu dan kemudian pihak Polsek melimpahkan berkas laporan polisi tersebut ke pihak Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, sehingga pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada 6 Oktober lalu di kos-kosan yang disewa pelaku bersama keluarganya di Desa Olilit Baru, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Alhasil, kini pelaku sementara mendekam pada jeruji besi Satreskrim Mapolres setempat sejak Sabtu, 7 Oktober malam untuk selanjutnya dilakukan pengembangan atas perbuatan pelaku.

Sejak ditahan dan dilakukan penyelidikan mendalam, pria yang berkategori bejat ini akhirnya mengakui perbuatannya kepada pihak Penyidik PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan terhadap diri pelaku.

“Sungguh tragis lantaran sesuai pengakuan pelaku kepada kami, aksi tersebut telah dilakukan dirinya kepada putri kandungnya sebanyak 6 kali yang keseluruhannya terjadi di bulan September lalu,” ungkap BRIPKA Eliseus Eduas, S.H., setelah dikonfirmasi indonesiatimur.co via telepon seluler, Minggu (08/10/2023).

Dijelaskan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar ini, aksi bejat pelaku yang tak memiliki hati nurani ini terungkap dari pengakuan putri kandungnya kepada istri Pelaku (ibu kandung korban) pada 30 September lalu di desa mereka pada wilayah Kecamatan Kormomolin.

“Saat menceritakan aksi bejat ayahnya, korban sementara mengalami sakit pada alat vitalnya. Rumah pribadi mereka memang di wilayah Kecamatan Kormomolin, namun karena aktifitas pekerjaan, mereka menyewa kos-kosan di Desa Olilit, dan seluruh aksi pelaku itu dilakukan di kos-kosan tersebut sebanyak 6 kali terhadap putrinya sendiri. Aksi terakhir Pelaku itu dilakukan terakhir kalinya pada 30 September sebelum korban dan ibunya kembali ke desa mereka di Kormomolin,” tutur BRIPKA Eliseus.

Dirinya katakan, perbuatan pelaku dipersangkakan pada Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Unsur pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 milyar, dan atau dalam tindak pidana sebagimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dengan dilakukannya penetapan tersangka, lebih awal dilakukan gelar perkara, sehingga dapat menentukan atau menetapkan pelaku menjadi tersangka, barulah kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada setiap orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka lantaran kerap terjadi persoalan tindak pidana yang melibatkan anak-anak sebagai korbannya.

“Akhir-akhir ini marak terjadi persoalan tindak pidana yang melibatkan anak sebagi korban, sehinga diharapkan kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anaknya,” pinta Kasat Reskrim.

Dikatakan, upaya represif yang digunakan pihak Polres Kepulauan Tanimbar adalah berupa penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahan terhadap pelaku kejahatan. Upaya tersebut tidak segan-segan dilakukan kepada pihak yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.