Daerah Maluku 

Resmi Terdaftar di Kesbangpol KKT, Depicab SOKSI Tanimbar Dipimpin Rangotwat

Saumlaki, indonesiatimur.co
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2023-2028, secara resmi dibentuk dan disahkan. Pembentukan dan Pengesahan Kepengurusan tersebut bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) KKT, Jumat (22/09/2023).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Depicab SOKSI KKT, Cartes Asbit Rangotwat, S.H., M.H., kepada indonesiatimur.co, yang menjelaskan bahwa dirinya bersama Sekretaris Depicab SOKSI, Anthon Masela, S.Pi., M.Si., beserta Pengurus lainnya mendatangi Kantor Kesbangpol setempat sekaligus bersilaturahmi, dimana kedatangan tersebut diterima dan disambut baik oleh Kepala Kesbangpol KKT Brampy Moriolkossu, S.H., didampingi Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kesbangpol.

Ketua Depicab SOKSI KKT Periode 2023-2028 ini menjelaskan, kunjungan tersebut tidak hanya sekedar untuk bersilaturahmi, namun lebih dari itu pihaknya turut menyampaikan Struktur Kepengurusan Depicab SOKSI KKT yang berdasar pada Surat Keputusan nomor : Skep-01/DEPIDAR/SOKSI/VII/2023 tentang Penetapan Komposisi dan Personalia Pengurus Depicab SOKSI KKT Periode 2023-2028 tertanggal 15 Juli 2023 yang dikeluarkan di Ambon oleh Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) SOKSI Provinsi Maluku yang diKetuai oleh Tammat R. Talaohu, S.E., M.Si., dan Sekretaris David Clemen Sembiring, S.H.

“Hal itu sebagai tindak lanjut Surat Mandat Depinas SOKSI di Jakarta, hasil Rapat Pengurus Harian Depidar SOKSI Provinsi Maluku, dan setelah memperhatikan Laporan Hasil Musyawarah dari daerah, maka Depicab SOKSI KKT disahkan untuk mengemban tugas dan tanggungjawab kepengurusan periode 2023-2028 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelas Rangotwat

Rangotwat, yang juga merupakan Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Hukum, dan Komunikasi Publik dari Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) yang diwawancarai seusai pertemuan di Kantor Kesbangpol menyampaikan bahwa, setelah melakukan penjajakan dan pendampingan yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Tingkat Kabupaten, maka pada 11 Juli 2023 lalu, telah terpilihnya Kepengurusan Depicab SOKSI KKT, dimana dirinya sebagai ketua organisasi dimaksud.

Ia melanjutkan, berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian melaporkan hasil Muscab yang telah diselenggarakan ke Depidar SOKSI Provinsi Maluku sehingga sesuai kewenangan yang dimiliki, maka dilakukan pengesahan Kepengurusan Depicab SOKSI KKT periode pertama selama 5 tahun kedepan.

“Ya, setelah ada penjajakan dan pendampingan kemudian dilanjutkan dengan musyawarah cabang dan terpilih kepengurusan pada tanggal 11 Juli 2023, selanjutnya kami melaporkan hasil musyawarah, dan sesuai kewenangan yang dimiliki Depidar SOKSI Provinsi Maluku, mengesahkan kepengurusan kami untuk 1 periode 5 tahun, dari tahun 2023 hingga 2028 mendatang,” pungkas Rangotwat.

Dirinya menjelaskan, Organisasi Soksi sendiri merupakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bersifat swadiri atau independen yang sudah lama berdiri di Indonesia. Ormas ini didirikan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1960 yang salah satu fungsinya yaitu penyerap, penghimpun, dan penyalur, serta memperjuangkan aspirasi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan pengabdian bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan lahir batin sebagai salah satu tujuannya.

Sebagai Ketua Depicab SOKSI KKT yang terpilih pada periode pertama ini dirinya berharap bahwa dengan hadirnya SOKSI di daerah, kiranya dapat memberi dampak tersendiri bagi kemajuan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, daerah yang bertajuk Duan dan Lolat ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.