BPP Jemaat GPM Sejahtera Sah Dilantik. Ini Rinciannya!
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Ketua Majelis Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM), Pdt. Mario Lawalata, M.Th., dalam kesempatannya secara sah melantik Badan Pembantu Pelayanan (BPP) dalam Jemaat GPM Sejahtera, yang bertempat di Gedung Balai Pelayanan Umat (BPU) Sejahtera – Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Minggu (16/07/2023), dalam kebaktian jam ke-2 pukul 09.00 waktu setempat.
BPP yang dilantik dalam Jemaat GPM Sejahtera ini terdiri dari Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG), Tim Hukum dan Advokasi, serta Tim Peribadahan dan Musik Gereja. Pelantikan tersebut dihadiri Majelis Jemaat dan disaksikan oleh jemaat yang mengikuti kebaktian.
Acara pelantikan ketiga BPP dalam Jemaat tersebut diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan oleh Sekretaris Jemaat GPM Sejahtera, Diaken Simon Sopakua, S.Pi., MT., dan dilanjutkan penandatanganan serta penyerahan Akta Pelantikan oleh Pdt. Mario Lawalata.
Khusus Tim Hukum dan Advokasi yang dibentuk dan tertuang dalam Surat Keputusan Majelis Jemaat GPM Sejahtera Nomor : 11/SKEP/KTS-JST/D.14/07/2023 Tentang Pembentukan Tim Hukum dan Advokasi Jemaat GPM Sejahtera Periode 2023-2025, bahwa pembentukan Tim Hukum dan Advokasi Jemaat dalam rangka melakukan pendampingan hukum dan mengadvokasi masalah-masalah sosial keumatan serta lingkungan sebagai upaya penyelenggaraan amanat dan pola pelayanan gereja.
Dalam Susunan Komposisi Tim Hukum dan Advokasi Jemaat yang akan bertugas selama dua tahun ini, terdiri dari Anggota Jemaat Sejahtera yang berasal dari berbagai profesi, diantaranya Dosen, Pengacara, Polisi, Birokrat, Anggota DPRD, dan Aktifis Lingkungan.
Anggota Jemaat yang dilantik dari berbagai profesi ini terdiri dari, Cartes Asbit Rangotwat, S.H., M.H., Helmi Simatauw, Yelika S. F. Dadiara, S.H., M.H., Efradus Garlos Falirat, S.H., M.H., Josi A. Fordatkossu, S.T., Erens Feninlambir, S.Sos., Amrosius Rahanwaty, S.Sos., Jan W. Lokra, S.Sos., Sendrio Jeret Sainlia, S.H., Oktovianus Maskikit, S.H., dan E. Rumondar.
Cartes Asbit Rangotwat yang ditetapkan sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi berdasarkan Surat Keputusan tersebut, melalui indonesiatimur.co menyampaikan terima kasih atas amanah pelayanan yang diberikan untuk dirinya dan rekan-rekan dalam membantu melaksanakan tugas panggilan Gereja.
“Tugas dan panggilan Gereja yang salah satunya melakukan dan memberikan pendampingan jasa hukum kepada umat pencari keadilan ketika membutuhkan bantuan hukum, sekaligus mengadvokasi problematika sosial kemasyarakatan yang dihadapi umat yang tentunya tidak terbatas pada hukum, namun juga masalah sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan lain sebagainya,” ungkap dia.
Cartes Asbit Rangotwat yang juga berprofesi sebagai Pengacara dan Dosen di Universitas Lelemuku Saumlaki (UNLESA) ini juga yakin bahwa melalui dukungan dari para Majelis dan Jemaat, kiranya Tim Hukum yang memiliki kapasitas mumpuni lewat berbagai bidang profesinya ini dapat mengabdi, melayani, dan melaksanakan amanah yang diberikan di pundak mereka dengan baik dan maksimal kedepannya.
“Tentu semuanya ini dilakukan demi dan untuk hormat kemuliaan Tuhan,” imbuh Cartes. (it-03)