Hukum Maluku 

Pelaku Cabul Anak, Berhasil Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Bawah Umur. Hal tersebut dirilis Satreskrim Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar pada Jumat (22/09/2023).

Melalui rilis tersebut diketahui perbuatan bejad Pelaku berinisial MM (19) terungkap melalui Laporan dari Ibu dari Korban, sebut saja Bunga (16) ke pihak Polres setempat sejak tanggal 24 Januari lalu, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dengan melakukan Penyelidikan dan berlanjut ke tahap pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Proses penangkapan terhadap Pelaku yang dilakukan pihak Polres juga sempat terkendala, disebabkan keberadaan Pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Sesuai kronologi, aksi bejad Pelaku tersebut kepada Korban Bunga terjadi pada hari Minggu, 8 Januari lalu, tepatnya di dalam kamar kos milik keluarga Pelaku yang berinisial NB.

Diungkapkan Pelaku kepada pihak Penyidik Polres tentang awal perkenalan Pelaku terhadap Bunga, yakni bermula pada Bulan Oktober 2022, Pelaku yang sementara berada di Seira, Kecamatan Wermaktian, KKT, berkenalan dengan Bunga melalui Media Sosial Facebook, dimana saat itu Pelaku dan Bunga hanya berkenalan biasa, namun ketika Bulan Desember 2022, dari situlah Pelaku mengajak Bunga untuk bertemu di Kota Saumlaki, sehinga terjadinya aksi bejad yang dilakukan Pelaku terhadap Bunga.

Atas perbuatannya, Pelaku melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan, unsur pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa melakukan Tipu Muslihat, melakukan serangkaian Kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan Perbuatan Cabul, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa saat ini proses Penyidikan sudah dilakukan melalui langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan kepada Pelaku di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya Penyidik Pembantu, BRIPKA Eliseus Eduas, S.H., yang ditunjuk menangani perkara tersebut telah melakukan Pemberkasan, dan setelah selesai Pemberkasan maka akan dilakukan Pengiriman atau Penyerahan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam waktu dekat.

“Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21, maka kami akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti kepada JPU,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban, Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap perkara tersebut.

“Kami berharap peran Orang Tua dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya lebih diutamakan sehingga tidak terjadi hal serupa. Jangan beri kesempatan untuk Pelaku berbuat hal-hal yang tidak pantas. Bila hal itu terjadi, segera laporkan kepada kami pihak Kepolisian,” tegas Kasat Reskrim mengingatkan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.