Keamanan Maluku 

Ini Kiat Cegah Karhutla Yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Manglusi Bagi Warga Binaannya

Saumlaki, indonesiatimur.co
Selain disebabkan oleh faktor cuaca panas yang ekstrim, dampak Badai Elnino, hingga Segitiga Api, penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang kerap terjadi juga terkadang dikarenakan oleh kelalaian warga masyarakat ataupun oknum tertentu di saat mengolah lahan kebun atau lahan pertanian. Terkadang terjadi pembiaran dan tidak adanya pengawasan terhadap api yang sementara menyala, juga menjadi penyebab utama terjadinya Karhutla ini.

Menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Manglusi, salah satu desa di Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), AIPDA Nikson Kundre, mengambil inisiatif untuk menggelar Sosialisasi bagi beberapa Warga Binaannya yang sementara melakukan aktivitas berkebun, Kamis (30/11/2023).

Dengan bermodalkan Spanduk Imbauan Karhutla, AIPDA Nikson Kundre mendatangi Warga Binaannya dan kemudian bersosialisasi untuk menyampaikan imbauan terkait dengan dampak buruk akibat terjadinya Karhutla.

Dijelaskan secara singkat dalam sosialisasi itu bahwa Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya Hutan dan Lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Ditanya soal giat Sosialisasi yang dilakukan dirinya, AIPDA Nikson Kundre jelaskan bahwa tindakan dan inisiatif tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar dengan cara tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan, serta selalu mewaspadai adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar hutan dan lahan.

“Kebanyakan dari warga masyarakat tidak mengetahui apa saja dampak yang ditimbulkan akibat dari terjadinya Karhutla atau yang sering disebut Kebakaran Hutan dan Lahan,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari Kebakaran Hutan dan Lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan di sekitar menjadi tidak sehat dan penyakit yang timbul adalah Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).

”Jadi pembukaan Hutan dan Lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap,” lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga memberikan penjelasan dan pemahaman terkait sanksi hukum bagi para Pelaku Karhutla yang disengaja ataupun lalai, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp5 milyar.

”Semoga masyarakat semakin memahami dampak yang dapat merugikan akibat dari terjadinya Karhutla ini,” harap AIPDA Nikson Kundre. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.