Daerah Maluku 

Polsek Selaru Sigap Gercep Padamkan Karhutla di Desa Lingat

Saumlaki, indonesiatimur.co
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Petuanan Desa Lingat, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dapat segera dinetralisir Kapolsek Selaru bersama para personelnya setelah menerima laporan hasil citra satelit tentang adanya titik panas di wilayah dimaksud, Minggu (27/08/2023).

Berdasarkan laporan hasil citra satelit tersebut, Kapolsek Selaru, IPDA Salmon Matrutty, bersama Personel Siaga Mako serta Bhabinkamtibmas Desa Lingat, kemudian sigap dan melakukan gerak cepat (Gercep) menuju titik lokasi karhutla, guna menetralisir kobaran api sehingga tidak meluas, mengingat kemarau panjang saat ini di wilayah Tanimbar dan sekitarnya.

“Kita langsung gerak cepat mendatangi lokasi kobaran api. Tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nanti api tersebut dari asalnya kecil, dapat menjadi besar,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa jarak dari Polsek Selaru menuju ke lokasi kebakaran kurang lebih 60 km dengan kondisi jalan sirtu dan rusak berat, sehingga mempersulit Kapolsek bersama Personel Siaga Mako Polsek Selaru dan Bhabinkamtibmas mendapat kesulitan untuk memadamkan api.

“Penyebab Kebakaran diperkirakan terjadi karena pemilik lahan yang kurang hati-hati dalam membakar sebagian lahan kebun dan lupa untuk memadamkan api. Api tersebut kemudian cepat menjalar ke rumput-rumput kering sehingga menimbulkan kebakaran dengan luas kurang lebih satu hektar dan tidak terdapat kerugian kepada personil maupun material,” imbuh Kapolsek.

Meski agak kesulitan menghalau lajunya kobaran api di lokasi, Kapolsek Selaru bersama Personel Siaga Mako dan Bhabinkamtibmas Desa Lingat berhasil memadamkan karhutla tersebut sehingga sampai dengan saat ini, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., dalam kesempatan tersebut memberikan imbauan agar warga tidak ada yang boleh melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai Dengan UU RI No. 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar Hutan, bisa di Pidana Penjara 12 Tahun,” pungkas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla. Dampak-dampak yang ditimbulkan dari karhutla tersebut adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan di sekitar menjadi tidak sehat, dan penyakit yang ditimbulkan adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

”Ingat bahwa ancaman hukumannya 12 tahun bagi yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menghindari meluasnya api serta menjaga udara yang segar dan tidak berasap,” pinta Kapolres. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.