Hukum Maluku 

Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Ringkus Lagi Ayah Setubuhi Anak Tiri

Saumlaki, indonesiatimur.co
Lagi-lagi seorang pria bejat berinisial EAL (32) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) – Maluku, tega menggauli Anak Tirinya sendiri yang masih berusia 16 Tahun hingga Anak tersebut kemudian diketahui oleh Ibu Kandungnya telah mengandung hasil perbuatan Ayah Tiri yang bejat ini.

Ayah Tiri Bejat yang merupakan Pelaku tak berperi kemanusiaan ini berhasil diringkus Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisan Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar pada Rabu (13/12/2023), di salah satu desa di Kecamatan Wermaktian, KKT.

MM (30) yang merupakan Ibu Kandung dari Korban, sebut saja Mutiara, mengetahui kemalangan yang dialami anaknya ini pada Senin, 11 Desember lalu, dan langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Polres Kepulauan Tanimbar sehingga Unit PPA Satreskrim kemudian bergerak cepat mencari keberadaan Pelaku, hingga berhasil diringkus dua hari kemudian.

Awal mula Ibu Kandung Mutiara mengetahui segalanya akibat sang Ibu melihat Anak Gadisnya dengan kondisi fisik yang tidak seperti biasanya. Melihat kejanggalan fisik Mutiara, Ibunya kemudian bertanya kepada sang Anak terkait kondisi dirinya dan kemudian Mutiara mulai menjelasakan bahwa dirinya tengah Hamil dan yang menghamili dirinya adalah Ayah Tirinya sendiri. Mendengar cerita Mutiara, Ibunya kemudian mengantarnya mendatangi pihak Kepolisian guna melaporkan permasalan tersebut.

Tidak menunggu lama, Penyidik Pembantu langsung melakukan Penyelidikan dan Penyidikan, kemudian melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan juga terhadap Terlapor, setelah itu dilakukan Gelar Perkara hingga menetapkan Pelaku dari Saksi menjadi Tersangka.

Mutiara menjelaskan kepada pihak Kepolisan, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Ayah Tirinya secara berulang kali sejak Bulan Oktober 2022 dengan Bulan Juli 2023 hingga Bulan Desember 2023.

Sementara menurut pengakuan Pelaku, dirinya mulai tergoda dengan Anak Tirinya yang sudah beranjak remaja itu sehingga ia mencari alasan untuk dapat menyetubuhinya. Berawal ketika sedang melakukan kerja Kubur/Makam, Pelaku berbohong bahwa Mutiara sedang diikuti oleh Hantu Nenek-Nenek sehingga Pelaku harus berupaya menghilangkan Hantu tersebut dengan cara menyetubuhi Anak Tirinya yang masih belia ini.

Sebagai seorang Anak yang masih labil, mudah untuk ditakut-takuti oleh Pelaku sehingga dengan siasatnya tersebut Pelaku dengan mudah dapat melakukan perbuatan bejatnya tersebut dan korban pun hanya dapat menuruti apa yang disampaikan oleh Ayah Tirinya.

Kejadian itu berlanjut ketika sebulan kemudian, Ibu Kandung Mutiara berangkat ke Dobo sehingga hal itu membuat Pelaku lebih leluasa melampiaskan hasratnya kepada Anak Tirnya ini. Bahkan, Pelaku juga mengancam akan mempermalukannya dihadapan teman-temannya dengan mengatakan bahwa dirinya telah bersetubuh dengan Ayahnya sendiri. Dengan adanya ancaman tersebut, membuat sehingga Mutiara harus berulang kali terpaksa melayani nafsu Pelaku hingga mengakibatkan dirinya mengalami kehamilan.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengatakan bahwa atas perbuatan itu, Pelaku telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini proses Penyidikan sudah dilakukan, yang mana kami telah melakukan langkah hukum berupa Penangkapan dan juga Penahanan kepada Tersangka di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama dua puluh hari kedepan,” tutur Kasat.

Lebih lanjut Kasat menambahkan bahwa Penyidik telah melakukan Pemberkasan. Setelahnya, maka akan dilakukan Pengiriman atau Menyerahkan Berkas Perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat. Jika memang sudah lengkap dan dinyatakan P21, maka dari pihaknya selanjutnya akan melakukan tahap Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti kepada JPU.

Kasat menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai Korban. Ia berharap agar peran Orang Tua dalam mengawasi Anak-Anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa dan juga tidak memberi kesempatan untuk pelaku berbuat hal yang tidak pantas, dikarenakan beberapa kasus tersebut yang telah dilakukan proses hukum, Pelakunya tidak lain namun hanyalah orang terdekat yang dikategorikan sebagai keluarga sendiri.

“Tentunya Anak yang menjadi Korban harus selalu dirugikan dan dirusak masa depannya, dengan harus putus Sekolah akibat dari perbuatan bejat Pelaku hingga mengalami kehamilan, bahkan menanggung rasa malu di lingkungan sekitarnya yang tentunya hal itu mengganggu psikologis Anak. Mari bersama kita lindungi Anak-Anak kita!” ajak Kasat Reskrim ini. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.