Kesehatan Maluku 

Prioritaskan Yankes Masyarakat, Pj. Bupati Tanimbar Pastikan RSUD Magretti di Ukurlaran Secepatnya Difungsikan

Saumlaki, indonesiatimur.co
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat, S.H., memboyong beberapa dinas teknis, diantaranya pihak Direktur serta Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretti, Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya, dan Dinas Bina Marga, meninjau langsung infrastruktur bangunan Rumah Sakit berpelat merah yang telah rampung pembangunannya namun hingga saat ini belum dapat difungsikan untuk pelayanan kesehatan (yankes) masyarakat di Bumi Duan Lolat.

Peninjauan langsung orang nomor satu Kepulauan Tanimbar ke objek vital di bidang kesehatan ini dilakukan pada Senin (19/02/2024) yang bertujuan untuk melihat berbagai kekurangan yang mungkin saja masih harus dibenahi agar bangunan RSUD Tipe B tersebut dalam waktu dekat dapat segera difungsikan, mengingat kondisi gedung RSUD yang sementara digunakan selama ini yang letaknya di pusat Kota Saumlaki sangat memprihatinkan lantaran usang termakan usia.

Rumah Sakit Tipe B senilai Rp75 milyar yang pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan ini bahkan telah diresmikan tahun 2022 lalu, namun pengoperasiannya hingga saat ini tak pernah terealisasi akibat masih terdapat Piutang kepada pihak ketiga senilai Rp22 miliar lebih yang hingga saat ini belum diselesaikan Pemda setempat. Alhasil, akibat Piutang dimaksud, kunci bangunan masih dalam genggaman pihak ketiga hingga saat ini dan belum diserahkan kepada Pemda.

”Kunjungan hari ini ke Ukurlaran untuk memastikan bahwa kekurangan-kekurangan yang ada pada Rumah Sakit, apa yang menjadi prioritas untuk pembenahan,” tandas Piterson di sela-sela kunjungannya kepada wartawan.

Dirinya katakan, kiranya pengoperasian RSUD Magretti – Ukurlaran ini bakal dipercepat dan dijadwalkan pada bulan Juli atau Agustus tahun 2024 ini, Rumah Sakit berpelat merah tersebut sudah dapat difungsikan untuk Yankes bagi masyarakat.

Sedangkan terhadap berbagai kerusakan maupun kekurangan yang masih harus dibenahi, menurutnya hal tersebut akan dilihat kembali bahwa apakah Pemda harus mengintervensi melalui anggaran daerah atau apakah masih terdapat tanggung jawab dari pihak ketiga terhadap kekurangan dimaksud.

”Apabila memang harus melalui APBD, akan dikaji lagi apakah telah sesuai dengan ketentuan maupun mekanisme atau tidak. Takutnya satu kegiatan kita biayai dari sumber dana berbeda, ini juga bisa beresiko,” ujar Penjabat Bupati ini.

Sementara itu, saat disinggung tentang adanya Piutang Pemda kepada pihak ketiga senilai Rp22 miliar lebih, terhadap hal itu Penjabat Bupati menjawab bahwa pihaknya telah mengkomunikasikan persoalan tersebut bersama pihak ketiga.

Ia bahkan menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemda KKT mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan piutang dimaksud sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

”Menyangkut rencana audit oleh BPK, masih menunggu jadwal dari BPK. Yang jelas, permintaan audit telah kita layangkan,” tutup Piterson mengakhiri wawancara. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.