Maluku Politik 

Pelanggaran Pemilu Dilaporkan ke Panwascam Salahutu, Pelapor Desak Tuntaskan

Salahutu, indonesiatimur.co – Fenomena Money Politik alias politik uang terjadi di kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan tim pemenang Raflan Lestaluhu Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 5 kecamatan Saluhutu.

Laporan tersebut mengendap di kantor Panwascam Salahutu sudah mencapai satu minggu sejak dilaporkan tanggal 21 Februari 2024.

Dalam rangka mendesak percepatan pelaporan dimaksud, tim pemenang Raflan menggelar aksi protes di kantor Panwascam Salahutu pada pagi sekira pukul 11.00 WIT, Kamis (29/02/2024)

Tim pemenang menduga adanya kong kali kong oknum Panwascam yang dengan sengaja mengulur waktu proses kasus tersebut.

Hingga pada pukul 13.00 WIT, calon anggota DPRD Raflan Lestaluhu mendatangi kantor Panwascam untuk meredam sekaligus melakukan komunikasi dialogis mempertanyakan penyebab laporan timnya terkesan diperhambat Panwascam Salahutu.

Raflan Lestaluhu didampingi tim Hukum Hasyim Tunny dan Pelapor Hasan Basri Tuasalamony.

“Kami sesali, kenapa laporan kami terkesan diperhambat. Ini sudah melampaui satu minggu sejak laporan dimasukan,” akui Raflan usai bertemu dengan Panwascam.

Raflan menyatakan, pihaknya menunggu proses tapi tak kunjung di selesaikan.

“Mereka baru konfirmasi kami kemarin. Anehnya mereka tidak memeriksa terlapor. Mereka hanya memeriksa pelapor dan saksi. Ada apa ini. Ini sengaja atau bagaimana,” ungkap dia.

Dirinya meminta hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama jajaran Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. Bila perlu pimpinan Bawaslu Provinsi atas kondisi saat ini.

“Kami minta, dipercepat prosesnya, karena sudah terlalu lama sejak laporan kami masukan ke Panwascam,” pungkas dia.

Sementara itu, Ketua Panwas Kecamatan Salahutu, Louis Sauissa ketika dimintai oleh wartawan usai pelaporan, mengatakan terkait dengan laporan dugaan atau indikasi money politik yang dilakukan di Desa Tulehu, Panwas Kecamatan telah menerima laporan dari pelapor, yang melapor menyangkut dengan dugaan money politik di masa tenang dan diproses sesuai dengan regulasi tentang waktu 7 hari

“Kami sebagai panwaslu kecamatan dalam hal ini hanya mengkaji tentang status pelanggarannya. Dan kalau memang terpenuhi unsur, kami akan meneruskan kepada pihak Bawaslu Kabupaten untuk bisa memproses selanjutnya,”jelasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.