Maluku Politik 

Sosialisasikan RKDK, KPU KKT Sebut Sumbangan Individu Dibatasi Hanya 75 Juta

Saumlaki, indonesiatimur.co
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KPU KKT) mensosialisasikan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) kepada tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, bertempat di Gedung Aula Kementerian Agama (Kemenag) setempat, Kamis (19/09/2024).

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KKT Olivir Srue, S.Th., M.Pd., menjelaskan bahwa semua dana kampanye harus tercatat dan disimpan dalam rekening khusus milik setiap kandidat, dan dana kampanye tersebut harus dimasukan terlebih dahulu dalam rekening khusus sebelum nantinya digunakan.

“Kita hadirkan pihak BRI sebagai bank mitra agar membantu Bacalon untuk buka rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus dana kampanye ini wajib dimasukan hingga batas waktu tanggal 24 September ini,“ tegas Srue.

Dalam kesempatan itu juga pihaknya menyampaikan beberapa catatan penting terkait dengan dana kampanye, di mana sumber-sumber dana itu harus bersumber dari sumbangan partai politik, dari Bacalon sendiri, sumbangan perseorangan atau individu, hingga sumbangan dari organisasi yang berbadan hukum. Namun terkhusus terhadap sumbangan Bacalon dan partai pengusungnya, tidak dikenai batas besaran nilai sumbangan.

“Tetapi terhadap sumbangan perseorangan hanya dibolehkan sebanyak Rp75 juta. Dan untuk organisasi swasta yang berbadan hukum maksimalnya di angka Rp750 juta,“ tandasnya.

Ia menambahkan, KPU KKT akan memberikan sanksi kepada kandidat yang tidak membuka rekening khusus dana kampanye, yaitu tidak akan diperbolehkan melaksanakan kampanye.

Selain itu tambah dia, pelaporan penggunaan dana kampanye juga wajib dilakukan. Kandidat yang tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye akan dikenakan sanksi terberat, yaitu tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, jika akhirnya memenangkan Pilkada KKT nanti.

Srue juga menjelaskan mengenai batasan pengeluaran dana kampanye yang akan ditentukan bersama dengan pasangan calon.

“Jika batasan pengeluaran dana kampanye dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara,“ tegasnya.

Selain rekening khusus dana kampanye, KPU telah menetapkan pengambilan nomor urut Paslon di tanggal 23 September. Terhadap agenda ini, diwajiban Paslon harus hadir secara lengkap, lantaran mekanisme yang diatur adalah calon wakil akan diberikan kesempatan untuk mengambil nomor antrian dan selanjutnya calon bupati yang akan mengambil nomor urut. Untuk deklarasi kampanye damai direncanakan tanggal 24 September mendatang.

“Kalau masa kampanye yakni dari tanggal 25 September sampai 23 November,“ tutup Srue. (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.