Paslon SAH Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Buru Selatan 2024, Akan Gugat Ke MK
Namrole, indonesiatimur.co –
Tahapan dari rangkaian proses rekapitulasi baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten Buru Selatan telah selesai.
Hasil rekapitulasi di KPU Buru Selatan, paslon nomor 1, La Hamidi-Gerson unggul tipis dengan selisih 377 suara dari paslon nomor 3, Safitri-Hemfri. La Hamidi – Gerson meraih 14.550 suara, Safitri-Hemfri yang meraih 14.173 suara. Sedangkan pasangan Haris-Elisa meraih 12.252 suara.
“Hasil rekapitulasi kita sudah melihat angka-angka yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan dengan selisih presentasi yang sangat kecil, kurang lebih 0,9 persen,”ungkap ketua tim pemenangan Safitri-Hemfri (SAH), Said Sabi kepada media ini, usai rekapitulasi KPU, Selasa (03/12/2024)
Said katakan, melihat angka-angka tersebut yang hari ini telah direkap di tingkat KPU, merupakan angka-angka yang digunakan, dicapai, angka-angka yang dihitung berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang yang terjadi di berbagai tempat.
“Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh tim hukum kita, itu cukup signifikan angka-angka itu. Bahkan ada beberapa yang telah berproses. Untuk itu kami dari tim partai koalisi bersama paslon 03, Safitri-Hemfri menyikapi hasil rekapitulasi, menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi, menolak, tidak menerima dengan argumentasi proses bahwa proses yang terjadi banyak menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Selanjutnya, Said katakan, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku yang sudah diketahui oleh publik.
Langkah hukum yang diatur dalam undang-undang pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bukti-bukti itu sudah disiapkan oleh tim hukum kita. Tentu tanpa bukti tidak mungkin kita kesana (MK),”ucapnya.
Srlanjutnya, Said katakan, berdasarkan perundangan-undangan tiga hari setelah penetapan, gugatan sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Paling lambat tiga hari sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan batasan presentasi ditentukan oleh undang-undang. Dan kami memenuhi unsur itu,” ungkap mantan Ketua KPU dua periode ini.
Said Sabi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Buru Selatan terkhususnya pendukung dan simpatisan paslon Saftri-Hemfri agar selalu menjaga stabilitas keamanan, persaudaraan antara kai wait.
“Mari kita junjung proses-proses dan hormati apa yang kami lakukan ini bagian dari proses demokrasi kita,” ucap Said Sabi.
Sementara itu, tim hukum paslon Safitri-Hemfri, Timothy J. Rembet menambahkan, terkait teknik permohonan telah disiapkan.
“Buktinya juga sudah kami siapkan, menunggu proses dan segala upaya hukum sudah disiapkan,”pungkasnya. (it-02)