Hukum Maluku 

Vento Baftutu dan Putri Pasanea Masukkan 3 Laporan Ke Polda Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Produser musik, Dominggus Advento Batfutu alias Vento yang didampingi Putri Pasanea dan kuasa hukumnya, Mona Lappy, menyatakan telah memasukkan 3 laporan ke Polda Maluku.

Laporan ke Polda Maluku ini dilakukan pasca dirinya dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaaan penelantaran anak, oleh mantan istrinya, Asteria Irene Lerebulan.

“Tak hanya Asteria , saya juga melaporkan anak pertama saya, Pingkan atas perbuatan pencemaran nama baik di media sosial lewat akun pribadinya di beberapa postingan dan status beberapa waktu lalu,”jelas Vento saat konferensi pers, Selasa (13/05/2025).

Menurut kuasa hukum Vento, Mona Lappy, sejak diputuskan bercerai lewat Pengadilan Negeri Ambon pada tahun 2019. Kliennya tidak penah mengabaikan tanggung jawab sebagai ayah, dimana Vento masih sangat bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan ketiga anaknya.

“Sebenarnya dalam putusan pecerain tersebut telah menyatakan dengan jelas bahwa hak asuh anak diberikan kepada kedua belah pihak, yakni Vento dan Asteria. Dengan demikian tanggung jawab terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya dari satu pihak saja. Sehingga yang dituduhkan Asteria terhadap klien saya dalam laporan dugaan penelantaran anak tidaklah benar,”ujarnya

Mona katakan, perceraian Vento dan mantan istrinya, Asteria sudah terjadi 2 kali. Perceraian pertama itu tahun 2010. Penggugatnya adalah Asteria.Mengingat anak-anak mereka masih kecil, saat itu Mona menganjurkan Vento dan Asteria untuk rujuk. Akhirnya pada 2011 keduanya menikah kembali.

Usai rujuk, banyak peristiwa yang terjadi, bahkan di tahun 2015 Asteria membawa anak-anaknya keluar dari rumah pernikahan dan kembali rumah orangtuanya di Bentas, serta melarang Vento untuk bertemu anak-anaknya.

“Kalaupun bertemu anak-anak, harus dikawal oleh pihak Asteria. Padahal saat itu mereka masih berstatus suami istri. Situasi ini terus berlanjut sampai proses perceraian yang ke dua di tahun 2019,”ucapnya.

Mona jelaskan, baik sejak masih berstatus suami hingga perceraian yang kedua, Vento tetap menjalankan tanggung jawab sebagai ayah, yang dalam hal ini tetap menafkahi ketiga anaknya dengan baik. Namun pada tahun 2022, Vento mendapat kabar bahwa Asteria pergi ke Malaysia dan hilang komunkasi hingga sekembalinya di January 2025.

Selama ditinggal oleh Asteria pun, semua kebutuhan anak-anak mulai dari kebutuhan sekolah hingga kebutuhan bulanan dan lainnya itu dipenuhi oleh Vento. Pemberian ini baik secara fisik diberikan langsung maupun melalui uang-uang yang di transfer ke rekening.

“Sementara Asteria tidak ada kabar sama sekali, jadi sebenarnya yang menelantarkan anak? Klien saya ataukah Asteria? Bukti apa penelantaran anak? Semua kebutuhan dipenuhi. Justru Asteria sejak dulu larang dan mencegat klien saya bertemu dengan anak-anaknya. Lalu yang dibilang penelantaran dimana?”tanyanya.

Dengan alasan tersebut, pihak Vento melaporkan balik Asteria dengan segala bukti yang sudah diberikan ke Polda Maluku.

“Saya sejak dulu dengan klien dan Asteria. Jadi saya tau betul perjalan rumah tangga sampai perceraian sampai saat ini,”bebernya.

Selain itu, Mona ungkapkan, adanya nama Putri Pasanea yang juga dikaitkan-kaitkan dalam persoalan rumah tangga Vento dan Asteria, dia mengakui telah memasukkan laporan ke Polda Maluku. Laporan kepada Asteria ini terkait tudingan pembelian kendaraan roda empat oleh Vento senilai Rp 200 juta.

Laporan tersebut disampaikan Pasanea kepada SPKT Polda Maluku, nomor :LP/B/96/3/2025/SPKT/Polda Maluku tanggal 8 Mei 2025.

“ Terkait dengan pemberitaan mengenai uang 200 juta rupiah yang disampaikan ditransfer ke rekening Vento untuk membeli satu unit mobil Suzuki warna merah atas nama Putri Pasanea. Saya perlu mengklarifikasi di sini bahwa mobil merah itu merupakan mobil kredit dari ibu kandung saya, yakni Ibu Rachel Koedoeboen. Semua perikatan perjanjian kredit mobilnya, semua ada pembayaran tiap bulan, ada di PT Mandiri Tunas Finance di Mardika. Silahkan dicek ke sana kalau perlu data valid. Jadi yang disampaikan itu atas nama Putri pasangan itu tidak benar karena perikatan perjanjian kreditnya ada, STNK dan BPKB semua atas nama Ibu kandung Putri dan itu dibeli sejak 2018 cicilan hingga 2023 atau lima tahun, bahkan merek mobilnya pun bukan Suzuki seperti yang di berita,” terang Mona Lappy yang juga kuasa hukum Putri Pasanea.

Dalam laporan tersebut, seluruh bukti kepemilikan dan bukti kredit atas nama ibunda Putri Pasanea juga sudah dilampirkan. Sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“ Dengan pengakuan Asteria, yang mengatakan uang senilai Rp 200 juta ditransfer kepada kliennya Vento, maka patut dicurigai bahwa Asteria telah memberikan keterangan palsu ketika terlilit kasus BRI dulu. Pasalnya pada saat kasus itu bergulir dan ditemukan ada empat rekening atas nama Vento kliennya yang dibuat oleh Asteria sebagai pegawai BRI, namun tanpa diketahui oleh Vento. Ketika diperiksa oleh penyidik Polres Ambon kala itu juga Asteria menyatakan kalau Vento yang saat itu masih suami Asteria, tidak tau menahu dan tidak mengetahui karena semuanya dilakukan Asteria,” sebutnya.

Namun menurut Mona, tidak pernah dalam penyelidikan, Asteria menyebutkan suaminya menikmati uang dari hasil kejahatannya  Asteria. Kepada penyidik sampai di tingkat kejaksaan, dan di dalam persidangan, Asteria mengakui bahwa tidak ada uang yang dipakai suaminya.

“Kenapa sekarang baru berbicara di media. Berarti dia memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan dan itu bisa dipidana,”tegas Mona.

Karena itu Mona berharap, lewat tiga laporan polisi beserta seluruh bukti-bukti yang telah dilaporkan, maka persoalan ini dapat segera diselesaikan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.