Muswil Pemuda Muhammadiyah; Tak Perlu Undang Wamen atau Delegasi 9 Kabupaten Kalau Cara Merusak yang Dipertontokan
Ambon, indonesiatimur.co – Pernyataan keras disampaikan Badan Pengurus Harian (BPH) Lutfi Wael perihal proses Musyawarah Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku yang nyata cacat prosedur, melanggar amanat AD/ART sebagai pondasi, bahkan nyaris tak bersidang.
Pernyataan tokoh muda asal Kabupaten Seram Bagian Barat itu tidak sebatas bualan. Melainkan fakta lapangan, Panitia Muswil dan Panitia Pemilihan Pemuda Muhammadiyah (Panlih) menunjukan daya rusak secara terang-terangan.
Lutfi menjelaskan, pasca digelar seremonial meriah di Gedung Ashari Alfatah yang dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq pada 14 Juli pagi kemarin, panitia menunda proses sidang-sidang hingga lebih dari pukul 23.00 WIT lewat tengah malam.
Dia katakan, sidang sebagai agenda utama muswil bahkan terkesan dibikin diam-diam tanpa ada pemberitahuan, dan menjadikan puluhan pelajar Muhammadiyah setingkat Mahasiswa untuk memenuhi ruangan di Grand Avira.
Di grand Avira, sunyi tanpa umbul umbil atupun spanduk sebagai tanda ada kelanjutan kegiatan pasca Pembukaan bersama menteri dan Forkopimda.
“Tida ada pemberitahuan. Tidak terjadwal. Meski ditanya dalam media komunikasi grup whatsApps BPH, panitia tidak menggubris. Bukan saja itu. Peserta penuh dari kabupaten kabupaten pun tidak diberitahu. Jadi ini proses ibarat atur rumah tangga kecil yang tidak perlu tetangga tahu. Nauzubillah,” tegas dia.
Lanjut dikatakan, lebih aneh lagi, pembukaan sidang hingga penutupan hanya satu orang yang bicara yaitu ketua Panlih.
“Dia buka sidang, langsung bacakan nama nama formatur, sekaligus menetapkan ketua formatur terpilih. Kemudian ditutup dan terkahir foto-foto. Ini luar biasa pembodohan dihadapan AMM. Mereka lupa yang hadiri pembukaan muswil adalah Wamen pendidikan,” tegas Lutfi.
Lanjut Lutfi, Ketua Panlih, disebut secara sepihak membacakan nama-nama peserta delegasi, menetapkan formatur, serta menunjuk ketua formatur dalam waktu singkat—kurang dari 30 menit.
Proses tersebut dilakukan hanya oleh satu orang, tanpa disertai keterlibatan peserta maupun mekanisme persidangan formal yang mestinya ada steering Comite.
Lutfi merujuk pada tata aturan, Dalam Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah hasil Muktamar ke-XVIII tahun 2023, disebutkan bahwa Musywil merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang seharusnya dijalankan secara demokratis, transparan, dan partisipatif.
Pasal 20 ART Pemuda Muhammadiyah menegaskan bahwa Musywil dilaksanakan dengan tahapan yang mencakup:
1. Registrasi peserta dan penetapan kuorum,
2. Pembentukan dan pengesahan Tata Tertib Musywil,
3. Pembentukan komisi-komisi,
4. Sidang-sidang komisi,
5. Laporan pertanggungjawaban pengurus,
6. Pemilihan formatur, serta
7. Penetapan ketua terpilih dan rekomendasi organisasi.
“Namun dalam Musywil ke-8 ini, sejumlah tahapan tersebut tidak dilaksanakan,” bebernya.
Dia bahkan keras menyatakan, tak perlu sebar undangan Muswil ke 9 Pimpinan Daerah kabupaten/kota kalau hanya mau mempertontonkan ambisi melebihi akal sehat.
“Proses ini tidak hanya mencoreng semangat kaderisasi, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemuda Muhammadiyah sebagai organisasi kader, amar ma’ruf nahi munkar,” tegasnya.
Untuk itu, Lutfi mendesak Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Pimpinam Wilayah Muhammadiyah dapat melihat fakta bobrok ini sebagai atensi.
“Segera mengevaluasi atas dugaan pelanggaran ini. Forum Musywil terkesan tanpa sidang sidang itu segera dibatalkan atau ditinjau ulang dan atau dianggap tidak ada sama sekali agar menjaga marwah dan integritas organisasi.”
“Kami meminta agar Musywil ini dievaluasi total. Jangan sampai Pemuda Muhammadiyah kehilangan jati dirinya sebagai organisasi kader yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah,” pungkasnya. (it-02)


