Daerah Maluku 

Aris Soulisa: Mayoritas Tanah Pengungsi Kayu Tiga Sudah Bersertifikat

Ambon, indonesiatimur.co — Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris S. Soulisa, menyatakan bahwa penyelesaian persoalan tanah pengungsi Kayu Tiga pada prinsipnya telah mendekati tahap akhir. Saat ini, permasalahan yang tersisa hanya berkaitan dengan proses sertifikasi sejumlah kecil kepala keluarga (KK).
Pernyataan tersebut disampaikan Aris Soulisa usai pertemuan bersama perwakilan warga Kayu Tiga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon yang digelar pada Selasa (03/02/2026).

Meski demikian, Aris mengakui pertemuan tersebut belum sepenuhnya menuntaskan persoalan karena ketidakhadiran salah satu pihak terkait, yakni Yohanes, sehingga beberapa aspek penting belum dapat diklarifikasi secara menyeluruh.
“Ketidakhadiran pihak terkait membuat pembahasan belum maksimal, namun secara umum kita sudah mendapat gambaran yang cukup jelas,” ujar Aris.

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan BPN Kota Ambon, sebagian besar bidang tanah pengungsi Kayu Tiga telah disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut dilaksanakan sejak 2016 di RT 001 dan RT 002 dengan total 136 sertifikat yang telah diterbitkan.
Namun hingga saat ini, masih terdapat sekitar 44 hingga 45 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat hak atas tanah.

“Untuk lahan seluas kurang lebih 5,7 hektare sebenarnya prosesnya sudah berjalan, hanya saja sertifikatnya belum terbit,” jelasnya.

Terkait sisa bidang tanah yang belum tersertifikasi, Aris menegaskan perlunya kejelasan dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang memiliki alas hak atau sertifikat, khususnya pihak yang sebelumnya mengklaim kepentingan tertentu, termasuk rencana pembangunan rumah ibadah.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat Komisi I DPRD Kota Ambon akan melakukan pelaporan resmi guna pemanggilan pihak terkait lainnya, yakni Harmoni, yang diketahui saat ini berada di luar kota.

“Bulan ini akan dilakukan pelaporan untuk pemanggilan yang bersangkutan. Masyarakat berharap beliau dapat hadir agar persoalan ini bisa terang dan jelas,” katanya.

Apabila pemanggilan tersebut tidak diindahkan, Aris menyebut Komisi I DPRD Kota Ambon bersama warga membuka opsi untuk melakukan audiensi dengan Kapolda Maluku guna mendorong penyelesaian masalah secara menyeluruh.

“Secara substansi persoalan ini sudah hampir selesai. Tinggal sebagian kecil warga yang sertifikatnya belum terbit. Semua pihak hari ini sudah cukup memahami duduk persoalannya,” tutupnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.