Duplik Dibacakan, Kuasa Hukum Petrus Fatlolon Sebut Dakwaan Jaksa “Runtuh Secara Hukum”
Ambon, indonesiatimur.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Petrus Fatlolon memasuki babak krusial setelah tim penasihat hukum membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/04/2026).
Dalam dokumen duplik yang diajukan pada perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh konstruksi dakwaan jaksa dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum dari kantor DR. Fahri Bachmid, S.H., M.H. & Associates menyatakan, sejak awal perkara ini dinilai sarat dengan kelemahan, mulai dari dakwaan, proses pembuktian, hingga tuntutan yang diajukan JPU.
Serang Dasar Perhitungan Kerugian Negara
Salah satu poin utama dalam duplik adalah kritik keras terhadap dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Tim penasihat hukum menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dijadikan dasar tuntutan tidak memiliki legitimasi konstitusional.
Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
“Penggunaan laporan Inspektorat sebagai dasar kerugian negara adalah inkonstitusional dan meruntuhkan seluruh bangunan dakwaan,” tegas tim kuasa hukum dalam persidangan.
Keabsahan Ahli Dipertanyakan
Tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa, khususnya terkait status dan kewenangan auditor yang menghitung kerugian negara.
Dalam persidangan terungkap bahwa ahli yang digunakan tidak memiliki jabatan fungsional auditor dan tidak pernah dilantik secara resmi sebagaimana diatur dalam regulasi.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut membuat hasil audit menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
“Jika auditor tidak sah, maka hasil auditnya batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian,” ungkap mereka.
Tuntutan Dinilai Tidak Berdasar
Selain itu, tim penasihat hukum menilai tuntutan jaksa bersifat “absurd dan eksesif” karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
Mereka menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah telah melalui mekanisme yang sah, termasuk persetujuan DPRD dan dasar hukum berupa peraturan daerah.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menekankan tidak adanya bukti aliran dana ke terdakwa.
“Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke terdakwa. Unsur memperkaya diri jelas tidak terbukti,” tegas mereka.
Soroti Dugaan Cacat Proses Penyidikan
Dalam duplik tersebut, tim hukum juga membuka fakta-fakta yang dinilai mencederai integritas proses penyidikan.
Beberapa saksi disebut mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena adanya tekanan dan intimidasi. Bahkan, terungkap dugaan manipulasi administrasi pemeriksaan, termasuk lokasi pemeriksaan yang tidak sesuai.
Kuasa hukum menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law.
“Keterangan yang lahir dari tekanan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian,” tegas mereka.
Sebut Perkara Sebagai Kriminalisasi
Menutup dupliknya, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa perkara ini bukanlah kasus korupsi, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan kepala daerah.
Mereka menilai kebijakan penyertaan modal kepada BUMD merupakan bagian dari strategi pembangunan daerah, termasuk untuk mendukung pengelolaan potensi besar seperti Participating Interest (PI) Blok Masela.
Minta Bebas dan Rehabilitasi
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk:
. Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah
. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan
. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa
. Mengembalikan seluruh barang bukti
. Membebankan biaya perkara kepada negara
“Atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” tutup tim penasihat hukum.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Kamis 30 April 2026. (it-02)
