Gugatan La Ode Salimin Prematur dan Salah Alamat

Ambon – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Gusti Randa menilai, gugatan yang layangkan La Ode Salimin ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon prematur dan salah alamat.

“Gugatan La Ode Salimin itu prematur dan salah alamat, karena gugatannya tidak jelas,” ungkap Gusti Randa kepada wartawan, Rabu (30/7) di Ambon.

Gusti Randa yang bertindak sebagai kuasa hukum dari tergugat I yakni DPP dan DPD Hanura Maluku ini merasa aneh dengan tuntutan dari penggugat, La Ode Salimin.

“Tuntutan yang dilayangkan oleh penggugat ke PN Ambon aneh, karena pihak tergugat I ada dua unsur yakni DPP dan DPD. Seharusnya gugatan yang dilayangkan, tergugat I itu harus dari satu unsur,” ujarnya.

Gusti Randa mengatakan, permasalahan yang sementara terjadi di Hanura, harus diselesaikan oleh internal partai Hanura sendiri. Sebab, partai memberikan peluang untuk kadernya memberikan keterangan.

“Namun banyak kader yang akan di PAW tidak menggunakan hak tersebut secara maksimal,” katanya.

Dia menjelaskan, La Ode Salimin selaku kader yang akan di PAW telah dipanggil oleh DPP untuk memberikan keterangan, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan diberhentikan dari Anggota DPRD Maluku serta Kartu Keanggotaan (KTA)nya juga dicabut.

“La Ode Salimin sudah berapa kali dipanggil DPP namun tidak datang, dan telah disetujui untuk di PAW,” katanya.

Gusti Randa mengatakan, untuk partai Hanura, ada yang namanya Mahkamah Parpol yang tugasnya untuk membicarakan soal keberatan yang dikeluarkan oleh parpol, namun si La Ode Salimin tidak menggunakan hal itu dan langsung membuat gugatan ke PN Ambon.

“Di partai Hanura ada yang namanya Mahkamah parpol yang tugasnya untuk membicarakan soal keberatan, namun hal itu tidak di gunakan oleh La Ode Salimin, malah langsung menempuh langkah ke PN. Akibatnya, pada waktu gugatan dilayangkan ke PN Ambon, tergugat merasa aneh, misalnya tergugat 1 dibuat dua padahal harusnya satu dan jelas DPP atau DPD, sehingga kini pihak DPP melakukan esepsi yang isinya adalah menunjukkan gugatan penggugat prematur dan harus di selesaikan oleh internal partai dan apabila disidangkan di PN maka sidang tersebut adalah sidang sengketa politik,” jelas Gusti Randa.

Gusti Randa mengatakan, dalam eksepsi tersebut, sengketa ini adalah sengketa politik. Sebab, dalam UU No 2 tahun 2011 yang salah satu isinya mengatakan sengketa politik harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari sejak didaftarkannya perkara tersebut, dan sengketa politik ini dilakukan atas dasar mengajukan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh parrtai politik.

“Jadi gugatan Salimin adalah sengketa politik, dimana perkara ini belum bisa diambil alih PN Ambon,” ungkapnya.

Gugatan La Ode Salimin ini sudah didaftarkan ke PN Ambon pada 30 april 2013 dan sampai saat ini belum bisa diselesaikan, padahal sudah memasuki bulan kelima.

Dalam gugatan tersebut, La Ode Salimin juga menggugat Chairul yang merupakan kader yang akan menggantikannya pasca di PAW.

Menanggapi gugatan dengan salah satu pihak tergugatnya, Chairul, Dirinya mengatakan, Chairul bukan yang menyebabkan La Ode Salimin di PAW, melainkan dampak dari di PAW-nya La Ode Salimin.

Chairul adalah caleg DPRD Maluku dapil Maluku Tengah dan memiliki suara nomor dua terbanyak setelah salimin.

Dengan demikian, lanjut Gusti Randa, berdasarkan Undang-Undang, Chairul harus naik menggantikan La Ode Salimin pasca di PAW.

“Salimin jangan asal gugat, harus berpatokan pada Undang-Undang. Chairul adalah orang nomor dua terbanyak setelah Salimin jadi sudah sepantasnya Chairul menggantikan Salimin pasca di PAW,”tegasnya. (KRI/GKS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.