Hukum Maluku 

Imigrasi Ambon Jaring 24 WNA Asal China di Tambang Emas Gunung Botak, Status Izin Diperiksa

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Buru kembali menggelar operasi gabungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Hasilnya, sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal China diamankan saat tengah beraktivitas di lokasi pertambangan. Hal ini dikatakan Kepala Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan kepada media ini, Rabu (06/05/2026) di Kantor Imigrasi Ambon.

Menurutnya, operasi yang dilaksanakan pada Senin (04/05/2026) tersebut melibatkan unsur lintas instansi, antara lain Kodim, Polres, Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, dengan Imigrasi Ambon sebagai koordinator.

Kepala Imigrasi Ambon menjelaskan, dari total 24 WNA yang diamankan, 22 orang ditemukan langsung di lokasi tambang, sementara 2 lainnya berada di kantor operasional di wilayah yang sama.

“Seluruh paspor WNA tersebut saat ini telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait izin tinggal dan kesesuaian aktivitas mereka di Indonesia,” jelasnya didampingi Jose Rizal, Kabid Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Imigrasi Maluku, Edwin Musila, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Janny Herold Maturbongs, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Iskandar, Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian dan Gresy Loretta Gasperz Kasubag Tata Usaha.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk wawancara terhadap para WNA tersebut guna memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas mereka.

Operasi Rutin, Fokus Pengawasan Ketat

Kakanim katakan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi Ambon di seluruh wilayah kerjanya. Langkah ini juga dilakukan pasca penertiban sebelumnya oleh Satgas PKH dan Kodam setempat.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh orang asing di wilayah Maluku memiliki izin yang sah dan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan. Kehadiran mereka harus memberikan manfaat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Seluruh WNA Berasal dari China

Kakanim memastikan bahwa seluruh WNA yang diamankan berkewarganegaraan China dan beraktivitas di kawasan pertambangan Gunung Botak, tepatnya di wilayah Nambalaya.

Terkait informasi adanya 16 WNA yang sebelumnya diamankan oleh Satgas, Kakanim menyatakan bahwa jumlah tersebut merupakan bagian dari total 24 orang yang saat ini ditangani.

Berpotensi Pidana dan Deportasi

Imigrasi menegaskan, jika ditemukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal—misalnya menggunakan izin kunjungan untuk bekerja—maka WNA tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Jika pelanggaran tergolong berat, ancamannya bisa pidana. Namun untuk pelanggaran administratif seperti overstay, dikenakan denda. Jika lebih dari 60 hari, bisa dideportasi dan masuk daftar cegah tangkal,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, meskipun perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut disebut memiliki izin tenaga kerja, namun pengawasan keimigrasian tetap fokus pada kesesuaian izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan.

Pendalaman Masih Berlangsung

Saat ini, proses pemeriksaan administratif masih terus berjalan. Imigrasi Ambon memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.