Kejaksaan-BPKP akan Ekspos Perkara Dugaan Korupsi BPJN

Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku bersama BPKP RI Perwakilan Maluku akan melakukan ekspos perkara dugaan korupsi dana proyek pengadaan lahan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX Wilayah Maluku-Maluku Utara.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekspos perkara dengan tim dari BPKP RI Perwakilan Maluku baru nanti dilanjutkan dengan rencana audit investigasi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Kesie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (13/4).
Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini baru menetapkan satu tersangka berinisial ZA dalam Kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan di BPJN Maluku yang ditangani sejak awal 2017.
AS adalah Kabag TU BPJN Maluku-Malut yang diangkat sebagai pejabat pengguna anggaran dalam proyek tersebut,
Menurut Sammy, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut dan langkah selanjutnya adalah meminta auditor dari BPKP RI Perwakilan Maluku untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Sejak kasus ini ditangani penyidik kejaksaan tinggi dan sudah lebih dari sembilan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dan satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh jaksa.
Zadrak Ayal yang menjadi PPK dalam proyek pengadaan lahan seluas 4.485 meter persegi dan nilainya sebesar Rp3 miliar pada tahun anggaran 2015.
Namun diduga kuat dalam proses pembelian lahan yang berlokasi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon itu tidak sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) tetapi didasarkan harga pasar.
Harga pembelian lahan berpatokan pada harga tanah di Dermaga Tawiri senilai Rp550.000 meter persegi sehingga dibulatkan menjadi Rp600.000 dan ada indikasi tidak melalui apraisal.
Kasus ini akhirnya diselidiki kejaksaan setelah menerima laporan masyarakat dan sejauh ini baru dilakukan penetapan satu orang tersangka atas nama Zadrak Ayal. [ANT]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.