Hot Maluku 

Kejati Maluku Akan Kembali Panggil Bupati Bursel

KejaksaanAmbon, indonesiatimur.co – Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku beberapa hari lalu, ternyata tidak membuat korps adhiyaksa ini “takluk” oleh seorang Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa.

Bukitnya, Kejati Maluku akan kembali memanggil orang nomor satu di Kabupaten Bursel ini lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bibit rumput laut di Kecamatan Kapala Madan tahun 2012 senilai Rp 971 juta lebih.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, I Nyoman Sandi Yasa ketika dikonfirmasi, Rabu (19/12) menjelaskan, Kejati Maluku telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa.

“Dia (Tagop) dijadwalkan diperiksa, Senin (17/12), namun dia tidak hadir alias mangkir dari panggilan kejaksaan,” jelasnya.

Menurutnya, ketidakhadirnya pria yang sering disapa Abang Top ini tidak akan membuat jaksa Kejati Maluku akan menghentikan proses pemeriksaan. Namun, lanjutnya, dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Tagop Sudarsono Soulissa.

“Tagop dijadwalkan akan dipanggil ulang. Kamis (27/12) nanti, Tagop akan diperiksa,” kata juru bicara Kejati Maluku.

Ketika ditanya apakah surat pemanggilan sang Bupati Bursel ini sudah dilayangkan, dia mengatakan, kemungkinan Kamis, (20/12) atau Jumat (21/12), pihak Kejati Maluku sudah mengirimkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel untuk kemudian diteruskan kepada.

“Besok (20/12) atau lusa surat itu akan dilayangkan. Jadi yang jelas kita akan panggil dan periksa Tagop,” tegasnya.

Untuk diketahui, ipar dari Achmad Padang yang adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan bibit rumput laut di Kecamatan Kapala Madan, Bursel tahun 2010 tersebut telah dipanggil, Senin (17/12) untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan Kejati Maluku.

Selain itu, keterlibatan mantan Kepala BAPPEDA Bursel ini mencuat ketika sejak dilakukannya penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, dirinya pada saat proyek tersebut berjalan sedang cuti untuk mengikuti Pilkada Bursel, namun bisa menandatangani berkas pencairan anggaran dari proyek yang bernilai lebih dari Rp 971 juta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Anthon Hutabarat, kepada wartawan beberapa waktu lalu dengan tegas mengatakan kalau nilai kerugian negara dari proyek tersebut setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Maluku sebesar Rp 682 juta. [GHEA]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.