Hukum Maluku 

Nilai Proyek Rp 791 Juta, Kerugian Negara Rp 682 Juta

TAGOP SOULISA (kecil)Ambon, indonesiatimur.co – Proyek pengadaan bibit rumput laut di Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru Selatan tahun 2010 yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 791 juta, ternyata setelah di audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BKPK) Maluku terindikasi merugikan negara sebesar Rp. 682 juta.

“Sesuai hasil audit yang dilakukan BPKP Maluku dan telah diterima Kejati Maluku dari proyek rumput Laut di Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Bursel ini, terindikasi merugikan negara sebesar Rp. 682 juta,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Anthon Hutabarat, Kepada wartawan pekan kemarin di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Kejati Maluku, ditemukan kalau kasus pengadaan bibit rumput laut di Kecamatan Kapala Madan Kabupaten Bursel mengindikasikan adanya keterlibatan Bupati Bursel, Tagop Soulisa yang pada saat proyek tersebut berjalan, dirinya menjabat sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Bursel.

Selain itu, dugaan adanya keterlibatan Tagop Soulisa dalam kasus rumput laut ini semakin kuat, ketika tim penyidik Kejati Maluku menemukan bukti-bukti pendukung adanya keterlibatan pria yang sering disapa Abang Top ini.

Bukti tersebut diantaranya, saat proses pencairan anggaran proyek pengadaan bibit rumput laut ini, Tagop Soulisa menjabat Kepala BAPPEDA Bursel yang sedang cuti lantaran akan maju dalam Pilkada Bursel dua tahun lalu. Hanya saja, walaupun Tagop Soulisa sedang cuti, dirinya tetap menandatangani berkas pencairan anggaran dari proyek tersebut yang bernilai kurang lebih Rp. 791 juta, dan bukan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala BAPPEDA Bursel saat itu, Kadir Tuasamu.

Untuk diketahui, kasus pengadaan bibit rumput laut di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel ini sudah sejak lama ditangani jaksa penyidik Kejati Maluku, dimana ada beberapa pegawai BAPPEDA Bursel juga telah dimintai keterangan terkait proyek tersebut.

Para pegawai BAPPEDA Bursel yang telah diperiksa jaksa penyidik Kejati Maluku diantaranya Cones Sahetapy dan Rus Ely. Sementara kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, Achmad Padang yang merupakan ipar dari sang Bupati Bursel, Tagop Soulisa juga telah diperiksa Kejati Maluku.

Hanya saja, kasus ini sempat diam disebabkan belum adanya hasil audit dari BPKP Maluku dan adanya dugaan skenario lobi-lobi terselubung agar kasus tersebut hilang dengan sendirinya. [TIM]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.