Penolakan Jenazah , Jubir : Ada Sanksi Hukumnya
Ambon,indonesiatimur.co – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (C19) Kota Ambon, Joy Adriaansz, mengatakan penolakan terhadap pemakaman jenazah ada sanksi hukumnya. Kepada Tim Media Center, Minggu (03/05/2020) Jubir menjelaskan, pelaku penolakan pemakaman jenazah pada lokasi TPU dapat dijerat dengan pasal berlapis. “Yaitu Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Yang juga berlaku terhadap pelaku penolakan pemakaman jenazah C19 atau pemakaman dengan protokol C19,” kata Jubir. Dikatakan, seperti yang ditegaskan para ahli kesehatan, bahwa jenazah yang dikubur…
Read More