Hukum Sulawesi Tenggara 

Di Sultra, Bangunan Tanpa Amdal Bakal Kena Sanksi

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kendari – Pembangunan gedung berskala besar harus memiliki dokumen analisis dampak lingkungan hidup (Amdal). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rusnani.

Rusnani mengatakan jika ditemukan bangunan yang tidak memiliki Amdal, pihaknya akan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan yakni berupa sanksi administrasi dan penghentian pembangunan.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun  2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, dokumen Amdal penting untuk dimiliki,  apalagi untuk bangunan yang berskala besar,” ujarnya, seperti dilansir Kendarinews.com, Jum’at (7/3).

Menurut Rusnani, pihaknya rutin melakukan pengawasan  terhadap pembangunan khususnya bangunan yang telah memiliki amdal setiap enam bulan sekali.

Akan tetapi meski sudah diawasi, pembangunan gedung di Sulawesi Tenggara masih banyak dijumpai yang belum memiliki amdal. Bahkan hal itu dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kendari, Muhammad Amin.

“Ada banyak masyarakat yang bermain-main dengan dokumen Amdal.  Dewan masih sering kecolongan,” ungkapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.